Kapolri Perintahkan Cegah Kluster Baru akibat Pilkada
Untuk mencegah Pilkada 2020 tidak menjadi kluster baru penyebaran Covid-19, Kepala Kepolisian Negara RI menginstruksikan jajarannya. Perintah itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri ST/2607/IX/OPS kemarin.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memerintahkan jajarannya mencegah agar Pilkada Serentak 2020 tidak menjadi kluster baru penyebaran Covid-19. Perintah itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2607/IX/OPS.2./2020 tertanggal 7 September 2020.
Kepala Badan Pemelihataan Keamanan (Baharkam) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto, ketika dikonfirmasi Kompas, Rabu (9/9/2020), membenarkan adanya surat telegram tersebut. Surat telegram itu ditandatangani Kabaharkam atas nama Kapolri selaku Kaopspus Aman Nusa II-Pencegahan Covid-19 Tahun 2020. Surat telegram bersifat perintah itu ditujukan kepada para kasatgas dan kasubsatgas Opspus Aman Nusa II-2020 serta para kaopsda dan kaopsres Aman Nusa II-2020.
Agus mengatakan, pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 sudah memasuki tahapan penetapan paslon dan menuju masa kampanye. Pada tahapan tersebut, potensi terjadinya interaksi masyarakat secara langsung antara penyelenggara pilkada, peserta pilkada, dan masyarapat berpotensi menyebabkan munculnya kluster baru Covid-19.
Kapolri memerintahkan para kepala kepolisian daerah dan kepala kepolisian resor bersinergi, berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, pemerintah daerah, Tentara Nasional Indonesia, dan para pemangku kepentingan. Koordinasi dilakukan agar setiap tahapan Pilkada 2020 berjalan damai, sejuk, serta aman dari Covid-19.
”Oleh karena itu, sesuai arahan pimpinan Polri, kita perkuat pencegahannya,” kata Agus.
Dalam surat telegram itu, Kapolri memerintahkan para kepala kepolisian daerah dan kepala kepolisian resor bersinergi, berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, pemerintah daerah, Tentara Nasional Indonesia, dan para pemangku kepentingan. Koordinasi dilakukan agar setiap tahapan Pilkada 2020 berjalan damai, sejuk, serta aman dari Covid-19.
Jajaran kepolisian diminta memahami peraturan KPU Nomor 5, 9, dan 10 Tahun 2020 yang mengatur penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada 2020. Peraturan tersebut secara khusus mengatur tentang batasan jumlah peserta kampanye, antara lain rapat umum maksimal 100 orang, rapat terbatas maksimal 50 orang, dan acara debat maksimal 50 orang.
Jajaran kepolisian juga diminta menggalang komitmen dari seluruh pasangan calon (paslon) untuk mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, sosialisasi juga diminta terus dilakukan dengan melibatkan orang berpengaruh, youtuber, artis, dan tokoh masyarakat melalui cara formal ataupun informal.
Di dunia maya, Kapolri memerintahkan agar kepolisian juga melakukan patroli siber untuk mencegah penyebaran hoaks, kampanye hitam, dan ujaran kebencian. ”Mengingat pada masa pandemi ini penggunaan teknologi informasi sebagai media kampanye akan meningkat,” ujar Agus.
Sistem shift dalam tugas pengamanan pilkada juga penting agar anggota kepolisian tidak terlalu lelah dan kesehatannya dapat terjaga.
Secara terpisah, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, mengatakan, dalam kondisi pandemi, anggota kepolisian yang bertugas di lapangan juga rentan terpapar Covid-19. Maka, mereka yang bertugas mestinya dilengkapi dengan perlengkapan standar Covid-19, yakni masker, cairan antiseptik, pelindung wajah, serta pakaian lengan panjang.
”Sistem shift dalam tugas pengamanan pilkada juga penting agar anggota kepolisian tidak terlalu lelah dan kesehatannya dapat terjaga,” kata Poengky.
Menurut Poengky, dalam kontestasi pilkada serentak, dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pengerahan massa terjadi saat pengundian nomor urut, masa kampanye, dan pemungutan suara. Oleh karena itu, polisi harus mencegah terjadinya kerumunan massa pada momen tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, kepolisian harus melakukan penegakan hukum.