Jampidsus Sebut Tidak Temukan Keterkaitan Jaksa Agung dengan Pinangki
Jampidsus Kejagung mengundang sejumlah instansi menghadiri gelar perkara dugaan suap jaksa Pinangki. Seusai pertemuan, Jampidsus Ali Mukartono menegaskan, tak ada keterkaitan Pinangki dengan Jaksa Agung Burhanuddin.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung melaksanakan ekspose atau gelar perkara untuk penyidikan kasus dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Jampidsus menyatakan, jaksa Pinangki tidak menjelaskan apa pun terkait dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Jampidsus Kejagung Ali Mukartono, dalam jumpa pers, Selasa (8/9/2020), mengatakan, obyek penyidikan perkara yang menyangkut jaksa Pinangki adalah mengenai pengajuan fatwa ke Mahkamah Agung. Ketika ditanya wartawan mengenai dugaan keterkaitan antara Jaksa Agung Burhanuddin dan jaksa Pinangki, Ali menyatakan hal itu tidak ada.
Ali juga menampik dugaan ada komunikasi antara Jaksa Agung dan Ketua MA periode sebelumnya, Hatta Ali, terkait dengan pengurusan fatwa MA, adanya dugaan grasi, serta keterkaitan antara Jaksa Agung dan Pinangki. Menurut Ali, hal itu tidak terungkap dalam proses penyidikan.
”Apakah terkait dengan Jaksa Agung, jaksa P tidak menjelaskan apa pun,” kata Ali.
Seperti diberitakan sebelumnya, jaksa Pinangki diduga menerima uang sebesar 500.000 dollar AS atau sekitar Rp 7 miliar dari terpidana kasus cessie Bank Bali, Joko Tjandra, untuk mengurus fatwa dari MA. Pinangki dan Joko telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kejaksaan, beberapa waktu lalu.
Ekspose atau gelar perkara itu dilaksanakan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sejak pukul 09.00 hingga pukul 12.00. Ekspose dihadiri Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Sugeng Purnomo, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Karyoto, serta perwakilan dari Badan Reserse Kriminal Polri.
Dalam tanya jawab, Ali mengatakan bahwa aktivitas jaksa Pinangki yang kemudian melaporkannya kepada atasannya turut dibahas dalam ekspose itu. Namun, hal itu masuk dalam materi penyidikan yang nantinya baru diungkap dalam persidangan.
Demikian pula mengenai obyek perkara tentang pengajuan fatwa dari MA, menurut Ali, sampai saat ini penyidik belum sampai pada pemeriksaan saksi dari MA. Dalam perkembangan penyidikan ke depan, hal itu bisa dilakukan atau tidak dilakukan.
Menurut Ali, ekspose baru digelar saat ini karena materi ekspose untuk digelar mencapai 80 persen sampai 90 persen. Jika dilakukan di awal, materi penyidikan masih belum mencukupi.
”Kami hari ini melakukan ekspose penanganan perkara jaksa P, ini sudah atas seizin Pak Jaksa Agung. Dengan gelar perkara ini, membuktikan bahwa kejaksaan tidak pernah menutup-nutupi perkara ini,” ujar Ali.
Barita mengatakan, dalam ekspose tersebut, penyidik menjelaskan hasil penyidikan terhadap jaksa Pinangki secara detail. Pada kesempatan itu, Barita pun menyampaikan kepada Jampidsus beberapa informasi yang masuk ke Komjak dan hal itu akan didalami dan ditindaklanjuti.
”Yang jelas kami sudah meminta keterangan sesuai dengan tugas dan kewenangan Komisi Kejaksaan. Artinya, apa yang diharapkan publik sudah kami sampaikan dan kami berharap kasus ini makin baik penanganannya,” kata Barita.
Menurut Karyoto, kehadiran KPK dalam ekspose tersebut adalah untuk melaksanakan supervisi. Ekspose yang disampaikan Jampidsus, dinilainya, sudah bagus dan cepat. Karyoto berharap penyidikan perkara itu tetap dilakukan secara profesional tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Terkait dengan kemungkinan KPK mengambil alih perkara, menurut Karyoto, hal itu dimungkinkan jika salah satu syarat dalam Pasal 10A Undang-Undang KPK dipenuhi. ”Tetapi, kalau sudah berjalan baik dan profesional, kami tidak melakukan itu,” kata Karyoto.
Menurut Sugeng, kegiatan ekspose dengan mengundang pihak luar itu merupakan bentuk transparansi dari penyidik dalam menangani perkara itu. Dari ekspose itu, dirinya mendapatkan gambatan bahwa penyidik melakukan tugasnya secara benar.
”Dan, tentunya pengembangan dari perkara ini akan terus bergulir dan akan semakin transparan ketika digelarnya sidang,” kata Sugeng.