Integritas Calon Kepala Daerah Diawali dari Keterbukaan Isi LHKPN
Hingga MInggu malam, 768 orang menyampaikan LHKPN dan 621 orang di antaranya terverifikasi atau mendapatkan tanda terima LHKPN. KPK tak hanya mengimbau tepat waktu tapi lengkap, benar, dan jujur. Itulah awal integritas.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau agar bakal calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020 tak hanya segera mengisi dan menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negaranya tepat waktu, tetapi pengisiannya juga lengkap, benar, dan jujur. Keterbukaan dan integritas bakal calon kepala daerah dalam melaporkan harta kekayaannya secara jujur menjadi awal dari bentuk transparansi dan integritas kepemimpinannya.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, Minggu (6/9/2020), menyatakan, ada 856 bakal calon kepala daerah yang sudah mendaftar atau mendapatkan akun. Sebanyak 768 orang sudah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan 621 orang di antaranya sudah terverifikasi atau mendapatkan tanda terima.
KPK mengingatkan bakal calon agar tertib mengikuti tahapan pengisian LHKPN. Bakal calon harus mengisi dengan benar informasi tentang data diri, seperti nama, nomor induk kependudukan, nomor telepon, dan alamat e-mail.
Selain itu, KPK juga meminta bakal calon mengisi laporan harta kekayaannya secara lengkap, benar, dan jujur. ”Transparansi dan integritas calon kepala daerah dimulai dari keterbukaannya dalam melaporkan harta kekayaannya secara benar dan jujur,” kata Ipi.
Transparansi dan integritas calon kepala daerah dimulai dari keterbukaannya dalam melaporkan harta kekayaannya secara benar dan jujur.
Ia menjelaskan, penyelenggara negara wajib melaporkan hartanya secara terbuka terkait jenis, nilai, ataupun sumber harta kekayaannya. Selain itu, juga terkait sumber penerimaan dan pengeluarannya selama ini.
Oleh karena itu, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, KPK meminta penyelenggara negara menyampaikan laporan hartanya secara lengkap, benar, dan jujur.
LHKPN menjadi basis data yang akan dikembangkan KPK menelusuri asal-usul harta kekayaan penyelenggara negara. Mereka akan menganalisis dari profil data, jabatan, dan sumber penerimaannya.
KPK mengimbau agar bakal calon segera menyampaikan LHKPN-nya dengan menyesuaikan waktu yang dibutuhkan untuk verifikasi dan/atau melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Sebab, permasalahan yang terjadi dalam pilkada sebelumnya, bakal calon menyampaikan LHKPN terlalu mepet dengan batas akhir pendaftaraan. Mereka tidak mempertimbangkan masa verifikasi yang harus dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Sejauh ini, perbaikan LHKPN dilakukan paling lambat 14 hari kalender terhitung sejak diterimanya pemberitahuan perbaikan oleh bakal calon. Apabila dalam rentang waktu yang diberikan bakal calon tidak memenuhi kewajiban untuk memperbaiki dan/atau melengkapi LHKPN, KPK akan tetap memberikan tanda terima dengan catatan hasil verifikasi ”tidak lengkap” sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Adapun batas akhir pemberian tanda terima LHKPN dan perbaikan dokumen persyaratan pencalonan sesuai dengan jadwal dari KPU.
Komisioner KPU, Hasyim Asyari, mengatakan, bukti tanda terima bakal calon kepala daerah sudah lapor LHKPN dari KPK harus sudah diserahkan kepada KPU paling lambat pada masa perbaikan syarat calon.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan Pilkada, penyerahan dokumen perbaikan syarat calon paling telat adalah 16 September 2020. Sementara pengumuman dokumen perbaikan syarat calon di laman KPU dan verifikasi dokumen perbaikan syarat calon paling akhir pada 22 September.
Ia menegaskan, LHKPN merupakan salah satu syarat pendaftaran bagi calon kepala daerah. Bukti yang diserahkan adalah tanda terima sudah lapor LHKPN dari KPK.
”Apabila belum terima tanda terima itu, calon dapat menyerahkan e-mail balasan dari KPK yang menyatakan bahwa calon telah lapor secara online, tetapi belum diverifikasi sehingga belum dapat tanda terima yang diserahkan saat pendaftaran calon,” ujar Hasyim.
Dasar memilih
KPK dan KPU seharusnya juga melakukan sosialisasi LHKPN kepada masyarakat luas agar mereka bisa mengecek kebenaran kekayaan yang dimiliki kandidat saat pilkada 9 Desember 2020.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan, LHKPN bisa menjadi dasar pertimbangan bagi pemilih mengambil keputusan. Namun, sayangnya, sosialisasi LHKPN kepada masyarakat dinilai masih kurang.
Menurut Titi, selama ini LHKPN hanya diketahui segelintir orang, seperti pemantau pemilu, organisasi antikorupsi, dan jurnalis. Oleh karena itu, KPK dan KPU seharusnya juga melakukan sosialisasi LHKPN kepada masyarakat luas agar mereka bisa mengecek kebenaran kekayaan yang dimiliki kandidat saat pilkada
pada 9 Desember 2020.
Hal itu, kata Titi, dibutuhkan agar masyarakat bisa membandingkan antara realitas yang ada dan laporan harta kekayaannya yang disampaikan para kandidat. Sebab, selama ini, diakui masih banyak kandidat yang menutup-nutupi harta kekayaannya. Akibatnya, para calon pemilih tidak dapat membandingkan realitas yang sebenarnya terkait asal-usul kekayaan bakal calon.