Total 59 Buron Ditangkap Kejaksaan Sepanjang Tahun Ini
Total 59 buron ditangkap kejaksaan sepanjang tahun ini. Namun banyaknya buron yang bisa berkeliaran sebelum akhirnya ditangkap tersebut, menimbulkan pertanyaan dari masyarakat sipil.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dua buronan kasus korupsi, Son Karyoso dan Bertha Romius Yasin atau Romi, ditangkap tim intelijen Kejaksaan Agung. Dengan dua penangkapan ini, kejaksaan mengklaim sudah menangkap 59 tersangka, terdakwa, dan terpidana yang berstatus buron sepanjang tahun ini. Namun banyaknya buron yang berkeliaran sebelum akhirnya ditangkap tersebut menimbulkan pertanyaan pula dari masyarakat sipil.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono, dalam keterangan tertulis, Senin (31/8/2020), mengatakan, Son Karyosi ditangkap tim intelijen Kejagung pada 28 Agustus 2020. Adapun Bertha Romius Yasin ditangkap pada 30 Agustus.
Son Karyosi ditangkap di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat. Dia merupakan terpidana dalam kasus korupsi Bantuan Sarana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Nelayan untuk Bantuan Penanggulangan Bencana Alam dan Kerusuhan pada Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2007.
Kasus itu merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,32 miliar. Son Karyosi dipidana penjara selama 4 tahun dengan pidana denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sebelumnya, terpidana diputus tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Ternate.
”Berkat kemampuan jaksa penuntut umum menguraikan bahwa putusan tidak bersalah tersebut bukan putusan bebas murni, tetapi merupakan putusan lepas dari hukum dan boleh dilakukan upaya hukum kasasi, maka di tingkat kasasi yang bersangkutan diputus bersalah dan dijatuhi hukuman pidana,” katanya.
Buronan kedua yang ditangkap tim intelijen Kejagung adalah Bertha Romius Yasin alias Romi yang ditangkap kemarin di Kota Batam, Kepulauan Riau. Romi adalah terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Dermaga Desa Bakong, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, tahun anggaran 2008.
Pada kasus itu, kerugian negara mencapai Rp 2,22 miliar. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada 7 Januari 2011, Romi dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Romi diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 634,3 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan, harta bendanya akan disita. Namun jika harta bendanya pun tak dapat menutupi uang pengganti, terpidana akan dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.
”Ini merupakan pelaku kejahatan ke-59 yang terkategori sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana hingga saat ini,” kata Hari. Adapun untuk program Tangkap Buron yang dilakukan sejak 2018, Kejaksaan telah menangkap 432 orang buron sampai 31 Agustus 2020.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, langkah hukum yang dilakukan Kejagung patut diapresiasi. Namun, penangkapan buron sebanyak itu bukan berarti tidak menimbulkan pertanyaan.
”Banyaknya buron ini sebenarnya menjadi problem tersendiri. Harusnya ketika proses penyidikan kemudian penuntutan itu mestinya penegak hukum sudah mengidentifikasi apakah yang bersangkutan berpotensi melarikan diri,” kata Kurnia.
Selain itu, ia mengingatkan, ketegasan jajaran kejaksaan memburu para buronan, hendaknya dibarengi sikap tegas kejaksaan dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Joko Soegiarto Tjandra. Apalagi perhatian publik saat ini tertuju pada sikap kejaksaan dalam mengusut dan menindak semua yang terlibat dalam kasus itu, terutama oknum-oknum di internal kejaksaan.
Demi kepentingan penindakan tanpa pandang bulu, menurut Kurnia, akan lebih baik jika Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih kasus itu. Apalagi dia melihat penanganan kasus tersebut oleh kejaksaan terkesan lamban dan tertutup.