logo Kompas.id
Politik & HukumJumlah Pengadilan Tutup karena...
Iklan

Jumlah Pengadilan Tutup karena Covid-19 Terus Bertambah

Mahkamah Agung tengah menyiapkan peraturan yang lebih detail terkait persidangan pidana secara daring. Selain untuk mencegah pegawai atau hakim terinfeksi Covid-19, hal itu bagian dari percepatan transformasi sidang.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8UoUdtRz_ixx5QMSJsIdHcqQNBs=/1024x704/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F28f3e7ce-ebc1-4e81-bdac-6557eaba390d_jpg.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Petugas Palang Merah Indonesia Jakarta Pusat menyemprot disinfektan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/3/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah pengadilan menutup pelayanan publik karena pegawainya terindikasi positif Covid-19. Untuk mengantisipasi penumpukan perkara, Mahkamah Agung saat ini tengah menyiapkan peraturan tentang persidangan pidana secara daring atau virtual. Selain regulasi, MA dituntut menyediakan dukungan anggaran untuk menopang sidang virtual.

Awal pekan ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menutup pelayanan publik selama satu pekan sejak Selasa (25/8/2020). Pelayanan publik sepenuhnya ditutup kecuali yang bersifat mendesak.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000