”Peralatan intel dan data intel tidak berada di gedung itu. Jadi aman,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono terkait kebakaran gedung Kejaksaan Agung.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kebakaran yang terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung Sabtu malam hingga Minggu dini hari turut melahap habis ruangan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Namun, Kejaksaan Agung memastikan peralatan intelijen, termasuk alat penyadapan, tidak ikut terbakar.
Gedung utama Kejagung terbakar pada Sabtu (22/8/2020) pukul 19.10. Api diketahui berasal dari sisi utara atau bagian sayap kiri gedung utama tersebut. Api kemudian terus menjalar ke selatan dan melalap enam lantai yang ada.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono, ketika dihubungi Kompas, Minggu (23/8/2020), mengatakan, meskipun ruangan Jamintel yang berada di gedung utama terbakar, peralatan intelijen tidak ikut terbakar.
”Peralatan intel dan data intel tidak berada di gedung itu. Jadi aman,” kata Hari.
Adapun bagian gedung yang terbakar, antara lain, lantai 5 dan 6 yang merupakan kantor Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan. Api juga melahap lantai 3 dan 4 yang merupakan kantor Jamintel. Di bawahnya terdapat aula dan kantor Jaksa Agung beserta Wakil Jaksa Agung.
Di gedung tersebut ada sejumlah biro, yaitu Biro Kepegawaian, Biro Keuangan, dan Perencanaan, juga Biro Umum. Jaksa Agung RI Burhanuddin memastikan tidak ada berkas perkara dan alat bukti yang terbakar dalam insiden kebakaran itu.
”Ruangan saya juga terbakar. Dugaan penyebab kebakaran sementara masih dalam penyelidikan. Tidak ada berkas perkara dan alat bukti yang terbakar,” kata Burhanuddin (Kompas.id, 22/8/2020).
Hingga dini hari, api terus menjalar ke sisi selatan gedung atau bagian sayap kanan Gedung Utama. Menurut Hari, pada sisi tersebut terdapat kantor Direktorat A dan B dari Jamintel. Selain itu, terdapat Biro Perencanaan dan Biro Hukum. Api baru benar-benar padam pada pagi hari.
Secara terpisah, Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia Muhammad Rizaldi berpandangan, untuk institusi sebesar Kejaksaan Agung, setiap dokumen atau berkas harusnya memiliki arsip digital. Dengan demikian, jika kemudian terjadi insiden seperti kebakaran, hal itu tidak menjadi masalah untuk menunda proses hukum yang berjalan.
Untuk itu, Kejaksaan diharapkan bekerja secara profesional dengan menggandeng otoritas terkait untuk menginvestigasi penyebab kebakaran. Demikian pula Kejaksaan sebaiknya bersikap transparan kepada publik mengenai dampak kebakaran ini terhadap perkara yang ditangani.
”Harapannya, musibah ini tidak menjadi alasan sehingga mengurangi fokus dalam penanganan perkara,” kata Rizaldi.