MAKI Sebut Oknum Jaksa Lain dalam Kasus Pelarian Joko Tjandra
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia menyerahkan data tentang dugaan keterlibatan oknum jaksa lain, selain Pinangki Sirna Malasari, dalam kasus pelarian Joko Tjandra kepada Komisi Kejaksaan.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia menyerahkan data tentang dugaan keterlibatan oknum jaksa lain, selain Pinangki Sirna Malasari dalam kasus pelarian Joko Tjandra, kepada Komisi Kejaksaan. Oknum jaksa yang dimaksud adalah seorang pejabat tinggi di Kejaksaan Agung. Oknum jaksa ini disebut pernah berkomunikasi dengan Joko Tjandra saat ia masih buron.
Data diserahkan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Komisi Kejaksaan (Komjak), Selasa (11/8/2020).
Menurut Boyamin, pejabat tinggi di Kejaksaan Agung (Kejagung) itu berkomunikasi melalui sambungan telepon dengan Joko Tjandra saat Joko masih buron. Kejadiannya pada Juli 2020 atau setelah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, yang salah satu agendanya membahas Joko Tjandra, pada 29 Juni 2020.
”Ini saya laporkan ke Komisi Kejaksaan untuk ditelusuri apa isi pembicaraan pejabat tinggi itu dengan Joko Tjandra. Dari mana nomor HP berasal? Pasti ada yang memberikan dan itu harus dilacak ke sumber-sumber sebelumnya,” ujar Boyamin.
Selain itu, Boyamin juga menyerahkan data tambahan terkait dugaan pelanggaran etik dan pidana korupsi dalam kasus Pinangki Sirna Malasari, oknum jaksa yang diduga bertemu Joko Tjandra saat masih buron di Malaysia.
Ia menduga oknum jaksa tersebut bertindak lebih aktif dalam membantu Joko Tjandra dibandingkan dengan Anita Kolopaking, mantan kuasa hukum Joko Tjandra. Oknum jaksa itu juga ditengarai menerima imbalan. Imbalan ini dikamuflase dalam bentuk pembelian sebuah perusahaan energi yang diduga milik teman Pinangki.
Sebelumnya, Boyamin pula yang melaporkan dugaan pertemuan Pinangki dan Joko ke Komisi Kejaksaan. Pertemuan didasarkan dua foto yang diperoleh MAKI. Di foto pertama, Pinangki foto bersama dengan Joko Tjandra. Di foto lainnya, Pinangki foto bersama dengan Joko dan Anita Kolopaking.
Boyamin berharap Komisi Kejaksaan segera memproses laporannya dan melaporkan hasilnya kepada Presiden Joko Widodo. Ini dengan harapan Presiden dapat turut mendorong Kejagung agar lebih responsif dalam mengusut kasus pelarian Joko Tjandra yang melibatkan oknum di internalnya. Opsi lainnya, kasus pelarian Joko dialihkan ke institusi penegak hukum lain.
Menurut Boyamin, proses hukum yang terjadi di Kejagung terkesan tarik-ulur. Tarik ulur yang pertama adalah terkait Pinangki yang hanya dicopot dari jabatannya dan bukan dipecat. Selain itu, kasus Pinangki yang ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ditingkatkan ke tahap penyidikan, tetapi tak dibarengi dengan penetapan tersangka.
Periksa oknum jaksa
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan, Komisi Kejaksaan memahami sikap MAKI yang meragukan proses hukum di Kejagung. Sebab, pihaknya juga kesulitan untuk dapat memeriksa Pinangki dan mendapat laporan hasil pemeriksaan (LHP) Pinangki. LHP Pinangki baru diserahkan Kejagung pada Senin (10/8/2020) sore.
Terkait dengan laporan yang diserahkan MAKI, Komjak akan menganalisis dan mendalaminya. Pihaknya akan mengundang oknum jaksa yang dimaksud untuk melakukan klarifikasi.
”Sebenarnya kalau transparansi dan akuntabilitas itu ada, maka seharusnya Kejaksaan Agung sudah melibatkan Komisi Kejaksaan agar kecurigaan publik itu tidak berkembang. Karena kalau yang memeriksa itu internal, bisa menimbulkan ketidakpercayaan,” kata Barita.
Menurut Barita, pihaknya akan segera membuat rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden. Rekomendasi itu dibuat dalam rangka membersihkan institusi kejaksaan dari oknum jaksa yang tidak benar sehingga institusi kejaksaan dapat menjadi lembaga penegak hukum yang dipercaya masyarakat.
Sampai berita ini ditulis, ketika dikonfirmasi Kompas mengenai laporan MAKI tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono belum memberi tanggapan atau jawaban.