Surat jalan Joko Tjandra, 3 Juni 2020, menguak informasi, Joko tidak hanya sekali ke Pontianak saat buronan sejak 2009 itu kembali ke Indonesia, bulan lalu. Pontianak diduga jadi tempat transit Joko.
JAKARTA, KOMPAS — Buronan Joko Tjandra beberapa kali ke Pontianak, Kalimantan Barat, saat kembali ke Indonesia, bulan lalu. Polisi masih menyelidiki tujuan Joko Tjandra berulang kali ke Pontianak. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, yang pertama kali mengungkap surat jalan Joko Tjandra ke Pontianak, memperoleh informasi bahwa Pontianak hanya dijadikan tempat transit Joko Tjandra sebelum keluar-masuk Indonesia melalui perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan.
Rekam jejak perjalanan buronan kasus pengalihan hak tagih utang (cessie) Bank Bali sejak 2009 itu ke Pontianak terungkap dari surat jalan Joko tertanggal 18 Juni 2020 yang diterbitkan Brigadir Jenderal (Pol) Prasetijo Utomo. Dalam surat disebutkan, Joko bepergian ke Pontianak dari Jakarta pada 19 Juni dan kembali ke Jakarta pada 22 Juni.
Namun, dari hasil penyidikan tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terungkap bahwa surat jalan lain juga menunjukkan perjalanan Joko Tjandra ke Pontianak. Surat jalan ini tertanggal 3 Juni 2020. Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan adanya surat jalan itu saat jumpa pers penetapan Prasetijo sebagai tersangka dalam kasus surat jalan Joko, Senin (27/7/2020).
Selasa (28/7/2020), Listyo mengatakan, agenda perjalanan di surat jalan tersebut sama dengan surat tertanggal 18 Juni. Perbedaannya ada pada tanggal keberangkatan dan kepulangan serta titik awal keberangkatan.
”(Surat jalan 3 Juni) Pontianak-Jakarta tanggal 6-9 Juni dan (surat jalan 18 Juni) Jakarta-Pontianak tanggal 19-22 Juni,” kata Listyo melalui pesan singkat.
Tim penyidik Bareskrim Polri masih mendalami alasan Joko Tjandra bepergian ke Pontianak. Ini jadi salah satu di antara banyak hal lain yang masih ditelusuri penyidik dalam kasus Joko Tjandra.
Pada 8 Juni, Joko diketahui membuat KTP elektronik di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta. Setelah itu, dia diketahui ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasus yang menjeratnya.
Rekam jejak perjalanan Joko di Indonesia kembali terlihat di Kantor Imigrasi Jakarta Utara pada 22 Juni 2020. Dalam rapat dengan Komisi III DPR, 13 Juli lalu, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jhoni Ginting mengatakan, Joko di Kantor Imigrasi Jakarta Utara untuk membuat paspor. Namun, menurut Jhoni, paspor baru itu tak pernah digunakan untuk keluar-masuk Indonesia. Ia menduga Joko masuk melalui jalur tikus yang tak terpantau pihak Imigrasi.
Tempat transit
Dengan adanya surat jalan 3 Juni tersebut, Koordinator MAKI Boyamin Saiman
melihat, kian terang jejak perjalanan Joko Tjandra saat ke Indonesia, bulan lalu. Berbekal surat jalan itu, Joko disebutkannya terbang ke Jakarta dari Pontianak, 6 Juni. ”Di Jakarta hingga 8 Juni untuk mengurus KTP dan PK,” katanya.
Adanya surat jalan 3 Juni itu sekaligus kian menguatkan informasi yang diperoleh MAKI bahwa Joko Tjandra masuk ke Indonesia dari Malaysia melalui pintu perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan. Pontianak sekadar dijadikan tempat transit oleh Joko Tjandra. Hanya saja karena pelintasan Joko tidak terendus pihak Imigrasi, bisa jadi ia masuk melalui jalur tikus.
Keyakinan bahwa Joko Tjandra masuk ke Indonesia melalui Malaysia juga dikuatkan oleh surat jalan 18 Juni. Berdasarkan informasi yang diperoleh MAKI, berbekal surat jalan itu, pada 19 Juni, Joko ke Pontianak, kemudian melanjutkan perjalanan kembali ke Malaysia. Dia kembali masuk ke Indonesia dan terbang dari Pontianak ke Jakarta, pada 21 Juni. Perjalanannya kali ini untuk membuat paspor.
”Buat paspor itu diduga untuk menguji apakah dia masih sah sebagai WNI. Kalau WNA, hak-hak atas hartanya di Indonesia bisa hilang,” ujarnya.
Sebelumnya, Anita Kolopaking, kuasa hukum Joko Tjandra, menyatakan kliennya saat ini menetap di Malaysia, Kompas (17/7/2020).
PK Joko Tjandra
Terkait PK Joko Tjandra, Suharno dari Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan, setelah majelis hakim memutuskan sidang pemeriksaan permohonan PK Joko tuntas, Senin (27/7/2020), majelis hakim telah pula merampungkan pendapatnya terkait permohonan PK itu. Dengan demikian, saat ini masuk tahap pemberkasan.
Setelah proses itu tuntas, akan dilaporkan ke pimpinan PN Jakarta Selatan untuk dipelajari. ”Jika memenuhi syarat, dikirim ke MA. Jika tidak, kita tunggu keputusannya dari ketua (pengadilan),” ujar Suharno.
Ketua PN Jakarta Selatan akan mempelajari berkas PK itu dengan mengacu pada Pasal 265 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 dan SEMA Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan PK dalam Perkara Pidana.
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Febby Mutiara Nelson, mengingatkan, berdasarkan SEMA No 1/2012, jika terpidana sebagai pemohon PK tidak hadir di persidangan, permohonan PK seharusnya tidak diterima dan tak dilanjutkan ke MA.