Soal PK Joko Tjandra, Hakim Telah Memberikan Pendapat
Saat ini, permohonan peninjauan kembali yang diajukan buronan Joko Tjandra masuk tahap pemberkasan. Setelah tuntas, akan diserahkan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memutuskan langkah selanjutnya.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa permohonan peninjauan kembali terpidana kasus Bank Bali, Joko Tjandra, telah merampungkan pendapatnya terkait permohonan tersebut. Saat ini, proses permohonan peninjauan kembali masuk tahap pemberkasan.
Suharno dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat dihubungi Kompas, Selasa (28/7/2020), mengatakan, majelis hakim yang diketuai Nazar Effriandi dengan dua hakim anggota, Agus Widodo dan Sudjarwanto, telah tuntas menyusun pendapatnya terkait permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali tersebut. Namun, ia tidak bisa memberi tahu pendapat hakim itu karena sifatnya rahasia.
Dengan telah tuntasnya hakim menyusun pendapatnya, saat ini proses PK Joko Tjandra memasuki tahap pemberkasan. Berkas tersebut saat ini sudah di bagian pidana dan akan dilaporkan ke panitera. Selanjutnya, berkas akan diserahkan kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dipelajari.
”Kalau memenuhi syarat, dikirim ke MA. Kalau tidak memenuhi syarat, kita tunggu keputusannya ketua (pengadilan),” kata Suharno saat dihubungi di Jakarta, Selasa (28/7/2020).
Ketua PN Jakarta Selatan, disebutkan Suharno, akan mempelajari berkas PK tersebut dengan mengacu pada Pasal 265 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 dan SEMA No 7/2014 tentang Pengajuan Permohonan PK dalam Perkara Pidana.
Hasilnya, akan diberitahukan kepada pihak pemohon dan termohon. Suharno juga menjanjikan akan memberitahukan hasilnya ke publik. ”Sekitar beberapa hari ke depan akan ada jumpa pers soal ini,” ujarnya.
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Febby Mutiara Nelson, mengingatkan, berdasarkan SEMA No 1/2012, jika terpidana sebagai pemohon PK tidak hadir di persidangan, permohonan PK seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima dan permohonan PK tidak dilanjutkan ke MA.