logo Kompas.id
HukumSoal PK Joko Tjandra, Hakim...
Iklan

Soal PK Joko Tjandra, Hakim Telah Memberikan Pendapat

Saat ini, permohonan peninjauan kembali yang diajukan buronan Joko Tjandra masuk tahap pemberkasan. Setelah tuntas, akan diserahkan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memutuskan langkah selanjutnya.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fWgZFKNkeXuMrFvxiAtDPUcE8G8=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2Fc06ce14d-c46c-471c-b2d1-b8df145e90db_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Hakim berdiskusi dengan jaksa saat persidangan pemeriksaan berkas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh buronan kasus Bank Bali, Joko Tjandra, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (27/7/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa permohonan peninjauan kembali terpidana kasus Bank Bali, Joko Tjandra, telah merampungkan pendapatnya terkait permohonan tersebut. Saat ini, proses permohonan peninjauan kembali masuk tahap pemberkasan.

Suharno dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat dihubungi Kompas, Selasa (28/7/2020), mengatakan, majelis hakim yang diketuai Nazar Effriandi dengan dua hakim anggota, Agus Widodo dan Sudjarwanto, telah tuntas menyusun pendapatnya terkait permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali tersebut. Namun, ia tidak bisa memberi tahu pendapat hakim itu karena sifatnya rahasia.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000