Minim Transparansi, ASN Golongan IV Protes Soal Kebijakan Gaji Ke-13
Para PNS golongan IVe dan IVd kemungkinan tidak memperoleh gaji ke-13 yang, menurut rencana, dibayarkan Agustus mendatang. Para PNS tersebut memprotes ketentuan itu dan berkirim surat kepada Presiden.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyetaraan aparatur sipil negara (ASN) golongan IVd dan IVe dengan pejabat eselon I dan II berkonsekuensi pada penerimaan tunjangan hari raya dan gaji ke-13. Tidak adanya transparansi dan dasar hukum yang kuat dalam penyamarataan golongan itu membuat mereka keberatan.
Sebanyak 43 perwakilan pegawai negeri sipil (PNS) jabatan fungsional ahli utama golongan IVd dan IVe keberatan dengan kebijakan pemotongan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Menurut mereka, THR dan gaji ke-13 dipotong karena golongan IVd dan IVe disamakan dengan eselon I dan II. Keberatan itu disampaikan dengan mengirimkan surat langsung kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (24/7/2020).
Salah satu perwakilan, Persis Sampeiling, mengatakan, sesuai dengan kebijakan Menteri Keuangan, mereka yang berstatus pejabat negara, PNS, eselon I dan II, tidak mendapatkan THR pada Mei 2020. Hal itu lantaran pemerintah melakukan pengetatan dan rasionalisasi keuangan negara untuk penanganan Covid-19. Kemudian, Menteri Keuangan juga mengumumkan bahwa pembayaran gaji ke-13 akan diberlakukan sama seperti pembayaran THR. Mereka yang berstatus pejabat negara, PNS, eselon I dan II, tidak akan mendapatkan gaji ke-13.
Menteri Keuangan juga mengumumkan bahwa pembayaran gaji ke-13 akan diberlakukan sama seperti pembayaran THR. Mereka yang berstatus pejabat negara, PNS, eselon I dan II, tidak akan mendapatkan gaji ke-13.
Sebelum Covid-19, pemberian gaji ke-13 mengacu pada regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No 38/2019. Untuk menyesuaikan dengan kondisi Covid-19, kebijakan itu akan dilakukan dengan merevisi PP tersebut.
”Saat kebijakan THR Lebaran diberlakukan, kami, yaitu PNS dengan jabatan fungsional ahli utama golongan IVd dan IVe, tidak mendapatkan THR karena disetarakan dengan eselon II. Kami khawatir dalam revisi PP tentang gaji ke-13 ini, kami juga akan kembali disetarakan lagi sehingga tidak mendapatkan gaji ke-13,” kata Persis.
Persis menambahkan, para PNS yang terdampak aturan ini dibuat bingung karena tidak ada transparansi dari pemerintah tentang kebijakan tersebut. Apalagi, menurut dia, belum ada dasar hukum yang mengatur tentang penyamaan golongan IVd dan IVe dengan eselon I dan II. Padahal, dari sisi tunjangan kinerja dan fasilitas, kedua golongan tersebut berbeda.
”Mengapa kami disamakan dengan pejabat struktural? Padahal, kami hanya tenaga fungsional dan staf biasa di unit kerja. Kalau dilihat dari tunjangannya, kami baru bisa disamakan dengan eselon III dan IV,” kata Persis.
Mengapa kami disamakan dengan pejabat struktural? Padahal, kami hanya tenaga fungsional dan staf biasa di unit kerja. Kalau dilihat dari tunjangannya, kami baru bisa disamakan dengan eselon III dan IV. (Persis Sampeiling)
Kementerian Keuangan segera merevisi PP yang mengatur tentang pemberian gaji ke-13, para PNS golongan IVd dan IVe ini segera menyampaikan aspirasi ke presiden. Mereka tidak mau aspirasi mereka terlambat. Sebab, Menkeu menargetkan PP dapat direvisi dalam waktu dekat karena pemberian gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara ditargetkan pada Agustus nanti.
Persis juga mempertanyakan revisi PP tersebut saat negara sedang fokus menangani pandemi Covid-19. Berbagai pertanyaan pun muncul, seperti apakah nantinya PP tersebut akan berlaku seterusnya? Sebab, jika berlaku seterusnya, ketentuan yang baru itu dianggap merugikan para ASN golongan IVe dan IVd.
”Isu tersebut membuat kami tidak nyaman bekerja. Apalagi, kami rata-rata adalah tenaga fungsional utama kesehatan yang ikut berjuang melawan Covid-19. Kami berharap aspirasi kami didengarkan oleh presiden,” imbuh Persis.
Sementara itu, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, saat dikonfirmasi, mengatakan, dilihat dari jenjang kariernya (grade), jabatan fungsional utama memang sejajar dengan pejabat struktural eselon I dan II. Oleh karena itu, misalnya ada pejabat eselon II ingin pindah ke jabatan fungsional, masuknya ke golongan IVd dan IVe.
Apabila memiliki golongan ruang dan masa kerja yang sama, kemungkinan gaji pokoknya juga akan sama. Untuk tunjangan kinerja, jika grade-nya sama, besaran yang diterima juga relatif sama, baik di pemda maupun kementerian dan lembaga. Yang membedakan adalah tunjangan jabatan yang berbeda antara pejabat struktural dan fungsional.
”Mungkin dasarnya itu, mengapa golongan IVd dan IVe dianggap setara dengan eselon I dan II. Namun, untuk lebih jelasnya silakan ditanyakan ke Kementerian Keuangan karena mereka yang membuat kebijakan soal THR dan gaji ke-13,” kata Paryono.
Kami memahami jika ada ketidakpuasan dalam kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Namun, di sini posisi dari BKN adalah hanya menerima kebijakan dari Kementerian Keuangan. Soal dasar hukum kebijakannya, kami tidak kompeten menjawabnya. (Paryono)
Saat disinggung soal transparansi kebijakan tersebut, Paryono belum dapat memastikan apakah sebelum kebijakan dibuat ada pembicaraan antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Keuangan. Sebab, BKN adalah instansi yang membawahkan masalah sumber daya manusia dan kepegawaian ASN. Sementara kebijakan soal gaji dan anggaran memang berada di ranah Kementerian Keuangan.
”Kami memahami jika ada ketidakpuasan dalam kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Namun, di sini posisi dari BKN adalah hanya menerima kebijakan dari Kementerian Keuangan. Soal dasar hukum kebijakannya, kami tidak kompeten menjawabnya,” kata Paryono.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pencairan gaji ke-13 hanya berlaku bagi pejabat eselon III ke bawah. Pejabat negara, pejabat eselon I dan II, serta pejabat setingkatnya baik di pusat maupun lembaga kebijakan tersebut tidak berhak mendapatkan gaji ke-13. Kebijakan itu sama seperti yang dilakukan saat pencairan THR pada Mei 2020.