Kejaksaan dan BNI Jalin Kerja Sama dalam Pembayaran Denda Tilang
Kejaksaan Agung RI dengan PT BNI (Persero) akan meningkatkan kerja sama di bidang hukum dan layanan perbankan. Salah satu hal yang dikerjasamakan adalah pembayaran tilang.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sepakat bekerja sama dalam hal sejumlah hal. Kerja sama itu, antara lain, terkait dengan bantuan hukum, konsultasi hukum, penelusuran dan pemulihan aset, hingga pembayaran denda tilang.
Kerja sama antara Kejaksaan RI dan BNI ditandatangani Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dengan Direktur Utama BNI Herry Sidharta, Jumat (24/7/2020) yang diikuti penandatanganan kerja sama oleh seluruh kejaksaan tinggi dengan pimpinan wilayah BNI di seluruh Indonesia. Penandatanganan tersebut dilakukan serentak secara virtual.
Beberapa pokok kerja sama antara Kejaksaan RI dan BNI, antara lain, mencakup bantuan hukum, pengamanan dan penelusuran aset, pemulihan aset, dan konsultasi hukum.
Beberapa pokok kerja sama antara Kejaksaan RI dan BNI, antara lain, mencakup bantuan hukum, pengamanan dan penelusuran aset, pemulihan aset, dan konsultasi hukum. Selain itu, kerja sama juga mencakup dalam hal penanganan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, pemanfaatan jasa layanan perbankan di lingkungan kejaksaan, serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia.
”Saya mengharapkan agar para kajati, tolong agar yang menjadi komitmen dalam perjanjian kerja sama ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan tetap menjaga integritas. Kepada pihak BNI, apabila ada teman-teman kami yang agak menyimpang, tolong sampaikan kepada kami dan kami akan tindak tegas,” kata Burhanuddin.
Menurut Burhanuddin, BNI bersama bank-bank lain mendapat tugas berat untuk ikut memulihkan kondisi perekonomian saat ini. Untuk menghindari masalah hukum khususnya masalah perdata dan tata usaha negara, diperlukan koordinasi untuk menanganinya.
Demikian pula kerja sama itu mencakup program pembangunan strategis. Jika sebelumnya terdapat Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) yang sudah dibubarkan, kini fungsinya telah dikembalikan ke Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Sebelumnya, pembayaran denda tilang tersebut menjadi masalah karena Badan Pengawas Keuangan (BPK) selalu menemukan tunggakan pengembalian uang tilang di Kejagung.
Salah satu kerja sama yang juga penting, menurut Burhanuddin, adalah kerja sama terkait pembayaran denda tilang. Sebelumnya, pembayaran denda tilang tersebut menjadi masalah karena Badan Pengawas Keuangan (BPK) selalu menemukan tunggakan pengembalian uang tilang di Kejagung. Padahal, lanjut Burhanuddin, hal itu bukan kesalahan Kejagung meski merupakan tanggung jawab Kejagung.
Kerja sama Kejagung dan BNI sudah terjalin untuk sekian waktu. Namun, kali ini Jaksa Agung berharap, ke depan kerja sama antarkeduanya menjadi lebih baik.
Herry mengatakan, kerja sama yang telah berjalan baik selama ini diharapkan dapat ditingkatkan. Ia pun berharap kerja sama tersebut tidak hanya berhenti pada seremonial, tetapi dilanjutkan dalam kerja yang nyata.
”Kerja sama ini diharapkan dapat direalisasikan, tidak hanya tertulis di kertas,” kata Herry.