Presiden Bubarkan 18 Lembaga lewat Perpres 82 Tahun 2020
Bersamaan dengan kebijakan penggabungan penanganan Covid-19 dan dampak ekonomi, pemerintah membubarkan 18 lembaga. Apakah pembubaran itu termasuk yang diwacanakan Presiden Jokowi? Menpan Tjahjo Kumolo menampiknya.
Oleh
Nina Susilo
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bersamaan dengan kebijakan penggabungan penanganan Covid-19 dan dampak ekonominya, pemerintah juga membubarkan 18 lembaga. Tugas dan fungsi lembaga-lembaga ini dialihkan ke Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional dan kementerian-kementerian.
Kebijakan ini ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo Senin (20/7/2020) siang dan diundangkan sore harinya. Perpres tersebut tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dalam konferensi pers, seusai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo, menyampaikan, kebijakan ini diambil dengan melihat situasi perekonomian nasional, perkembangan Covid-19 baik terkait dengan perkembangan ketersediaan peralatan tes maupun perkembangan vaksin dan antibodi serta program perekonomian yang dikerjakan dalam tahun jamak (multiyears).
Keberadaan lembaga-lembaga itu tidak efektif, memperpanjang birokrasi, menimbulkan tumpang tindih fungsi dan kewenangan, serta mengakibatkan anggaran tidak efisien. (Juri Ardiantoro)
Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro, Selasa (21/7/2020), menjelaskan, fungsi dan peran lembaga-lembaga ini sudah dilakukan kementerian/lembaga yang ada. Karena itu, keberadaan lembaga-lembaga itu tidak efektif, memperpanjang birokrasi, menimbulkan tumpang tindih fungsi dan kewenangan, serta mengakibatkan anggaran tidak efisien.
Nama lembaga yang dibubarkan
Adapun lembaga-lembaga yang dibubarkan dalam Perpres No 82/2020 antara lain Tim Transparansi Industri Ekstraktif; Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan; Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2015; Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda; dan Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Selain itu, juga Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor, Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan, dan Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations juga dihapus. Lembaga-lembaga ini dibentuk berdasarkan keputusan atau peraturan presiden yang terbit pada kurun waktu 2004-2014.
Lembaga-lembaga bentukan periode 2015-2019 yang juga dibubarkan adalah Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik Tahun 2017-2019, Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha, dan Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum.
Selain itu, masih ada lembaga-lembaga bentukan tahun 2000 dan periode sebelumnya yang ikut terkena eliminasi seperti Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri, Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization, Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT PLN, dan Komite Kebijakan Sektor Keuangan. Institusi-institusi ini ikut dibubarkan bersama Perpre No 82/2020.
Selanjutnya, pelaksanaan tugas dan fungsi Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha, Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, dan Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan MEA dilaksanakan Komite Kebijakan dan/atau Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional. Adapun tugas dan fungsi Tim Transparansi Industri Ekstraktif dikembalikan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Keuangan.
Tugas dan fungsi Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan dilaksanakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Adapun tugas dan fungsi Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove dikembalikan ke KLHK dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Fungsi Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dan Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan juga diserahkan kembali ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Kementerian Keuangan dan Kementerian Luar Negeri akan menangani tugas dan fungsi Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri. Kemenlu dan Kementerian Perdagangan mengambil alih tugas dan fungsi Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka WTO. Adapun tugas dan fungsi Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan dikembalikan ke KLHK.
Ke-18 lembaga yang dibubarkan ini bukan yang direkomendasikan Kementerian PAN dan RB. Sebelum ini, Kementerian PAN dan RB juga mengusulkan 19 lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan perpres, keppres, peraturan pemerintah, dan undang-undang. (Tjahjo Kumolo)
Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman menambahkan, pembubaran 18 institusi ini dilakukan terkait pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Harapannya, pemulihan ekonomi nasional dapat lebih lancar dan cepat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Selasa (21/7/2020) pagi, menjelaskan, Ke-18 lembaga yang dibubarkan ini bukan yang direkomendasikan Kementerian PAN dan RB. Sebelum ini, Kementerian PAN dan RB juga mengusulkan 19 lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan perpres, keppres, peraturan pemerintah, dan undang-undang.
Hingga 2017 tercatat ada 23 lembaga nonstruktural yang sudah dibubarkan sejak 2014. Saat ini, ada 98 nonstruktural lagi yang masih eksis dan dikaji. Dari 98 nonstruktural itu, sebanyak 71 lembaga dibentuk berdasarkan undang-undang, 6 lembaga berdasarkan peraturan pemerintah, serta 21 lembaga dibentuk berdasarkan keputusan presiden dan peraturan presiden. ”Prioritasnya yang mudah dan akan dibubarkan yang didasarkan pada keppres atau perpres karena berdasarkan keputusan presiden saja dan tidak terkait badan legislasi,” ujarnya saat dihubungi belum lama ini.