logo Kompas.id
Politik & HukumPresiden Bubarkan 18 Lembaga...
Iklan

Presiden Bubarkan 18 Lembaga lewat Perpres 82 Tahun 2020

Bersamaan dengan kebijakan penggabungan penanganan Covid-19 dan dampak ekonomi, pemerintah membubarkan 18 lembaga. Apakah pembubaran itu termasuk yang diwacanakan Presiden Jokowi? Menpan Tjahjo Kumolo menampiknya.

Oleh
Nina Susilo
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_NYUC19uzmHJl0mi3iVx93wBWfs=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2FWhatsApp-Image-2019-11-18-at-19.18.26_1574079743.jpeg
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, dan Komisi Aparatur Sipil Negara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/11/2019).

JAKARTA, KOMPAS  — Bersamaan dengan kebijakan penggabungan penanganan Covid-19 dan dampak ekonominya, pemerintah juga membubarkan 18 lembaga. Tugas dan fungsi lembaga-lembaga ini dialihkan ke Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional dan kementerian-kementerian.

Kebijakan ini ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo Senin (20/7/2020) siang dan diundangkan sore harinya. Perpres tersebut tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000