Pascapernyataan Presiden Jokowi soal perampingan lembaga, Kemenpan dan Reformasi Birokrasi menginventarisasi 18 lembaga yang akan dibubarkan segera secara bertahap. Lembaga itu berbentuk komite, komisi, dan badan.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menginventarisasi 18 lembaga yang akan dibubarkan dalam waktu dekat ini. Pembubaran lembaga akan dilakukan secara bertahap. Lembaga yang dibentuk melalui keputusan presiden akan didahulukan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Tjahjo Kumolo, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (14/7/2020), mengatakan, dari 18 lembaga yang akan dibubarkan, di antaranya dibentuk melalui keputusan presiden, peraturan pemerintah, peraturan pemerintah, dan undang-undang. Namun, ia enggan menyampaikan nama lembaga tersebut.
Tjahjo menambahkan, pembubaran lembaga akan dilakukan secara bertahap sesuai kekuatan hukum pembentuknya. Apabila lembaga itu dibentuk dengan UU, pembubarannya harus melalui pembahasan dengan DPR.
Bertahap (pembubarannya), (lembaga) yang (dibentuk) undang-undang, kan, harus diusulkan, dibahas dengan DPR untuk revisi UU. Di luar UU bisa segera diproses melalui Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara).
”Bertahap (pembubarannya), (lembaga) yang (dibentuk) undang-undang, kan, harus diusulkan, dibahas dengan DPR untuk revisi UU. Di luar UU bisa segera diproses melalui Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara),” ujar Tjahjo.
Sebelumnya, saat menjelaskan kepada pers di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin, Presiden Joko Widodo menyatakan, dalam waktu dekat, ada 18 lembaga negara yang akan dibubarkan demi efisiensi anggaran di tengah penangangan pandemi Covid-19. Presiden mengibaratkan situasi ini layaknya sebuah kapal. Semakin simpel, geraknya pun akan semakin cepat. Saat ini, finalisasi untuk merampingkan kelembagaan pemerintah masih terus dilakukan.
”Sudah ada dalam waktu dekat, ada 18. Kenapa dirampingkan? Semakin ramping organisasi, juga semakin bisa dikendalikan biayanya. Kita lihat akan kita kembalikan (18 lembaga tesebut) ke menteri, dirjen, dan direktorat. Kapal yang lebih kecil memungkinkan semakin lincah dan cepat bergeraknya. Organisasi (di pemerintahan) ke depan kira-kira seperti itu,” ujar Presiden Jokowi.
Catatan Kompas, 18 lembaga yang akan dibubarkan adalah lembaga berbentuk komite, komisi dan badan, di antaranya Komite Ekonomi Nasional Indonesia (KEIN).
Evaluasi birokrasi
Tjahjo menyampaikan, pembubaran lembaga bukan semata-mata demi efisiensi anggaran. Namun, itu didasari sejumlah evaluasi, antara lain, pelaksanaan kinerja dan birokrasi, efektivitas lembaga pemerintahan, serta potensi tumpang tindih dan fragmentasi antarkementrian atau lembaga.
”Penyederhanaan struktur organisasi guna mempercepat pengambilan keputusan dan penyederhanaan proses birokrasi pemerintahan, sekaligus mengoptimalkan profesionalisme aparatur (sipil negara),” ucap Tjahjo.
Tahap selanjutnya, tutur Tjahjo, penghapusan lembaga nonstruktural tersebut diharapkan bisa menghindari pemborosan kewenangan dan meningkatkan efisiensi anggaran.
Sebelumnya, Kemenpan dan RB telah melakukan penataan 23 lembaga nonstruktural. Capaian dari penataan, baik pembubaran maupun penggabungan tersebut, efisiensi anggaran bisa Rp 25,347 triliun.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco mendukung rencana pembubaran lembaga yang diwacanakan oleh Presiden. Sebab, menurut dia, masih ada sejumlah lembaga yang tidak efektif dan efisien dalam kerja birokrasi.
”Kalau kami lihat masih ada lembaga negara yang kerjanya lambat dan peninggalan lalu-lalu lembaga negara yang tidak perlu. Untuk obyektivitas, saya pikir tidak akan sebutkan lembaga mana yang kami anggap perlu dan tidak perlu. Nanti akan ada tim yang ahli tentunya akan memberikan masukan kepada Presiden, mana-mana saja (lembaga) yang perlu dan tidak perlu,” tutur Dasco.
Nanti akan ada tim yang ahli tentunya akan memberikan masukan kepada Presiden, mana-mana saja (lembaga) yang perlu dan tidak perlu.
Namun, menurut Dasco, rencana pembubaran lembaga itu harus didetailkan dan dibahas secara mendalam. ”Kita harus lihat nanti, apa efeknya terhadap tatanan negara dan efek-efek lain yang akan terjadi,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, Komisi II DPR bersama Kemenpan dan RB akan mengevaluasi dan mengkaji kembali usulan lembaga yang akan dibubarkan. Sebab, menurut Saan, pembubaran harus melalui kajian yang matang, termasuk tindaklanjut terhadap ASN yang berada di lembaga tersebut.
”Jadi, ada konsekusi yang harus dipikirkan dan ditindaklanjuti bersama. Mereka (ASN) harus dipikirkan nasib dan masa depan. Ada yang pejabat eselon juga. Kita lihat bisa dialihkan ke kementerian lain atau tidak (ASN itu). Tetapi, tetap saja kalau dialihkan (ke kementerian lain), ada beban anggaran, apalagi pejabat eselon. Itu yang nanti Komisi II akan secara serius pastikan ke Kemenpan dan RB,” tutur Saan.