Kualitas Calon Terpilih KY Warnai Relasi dengan MA
Uji publik calon anggota Komisi Yudisial berlanjut hari ini. Disharmoni hubungan KY dan MA masih mengemuka dalam pandangan kandidat. Terpilihnya tujuh anggota KY akan menentukan relasi dan komunikasi dengan MA ke depan
Oleh
FX LAKSANA AS
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Disharmoni hubungan kekuasaan antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung tidak serta-merta akan rampung dengan terpilih dan bekerjanya anggota Komisi Yudisial periode 2020-2025 mulai akhir tahun ini. Kualitas tujuh orang yang terpilih akan membentuk karakter KY menentukan relasi kekuasaan di antara kedua lembaga negara tersebut selama lima tahun ke depan.
”Faktor disharmoni KY-MA banyak. Mencari orang (komisioner KY) baru adalah salah satu cara. Harapannya tentu seleksi menghasilkan orang yang punya kapasitas untuk keseimbangan itu. Namun, jangan lupa, penyebab disharmoni itu bukan hanya faktor orang. Penyebabnya tidak tunggal,” kata pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, di Yogyakarta, Selasa (21/07/2020), saat dihubungi.
Zainal berpendapat, disharmoni antara KY dan MA disebabkan setidaknya tiga faktor. Pertama adalah konstruksi undang-undang yang membuat KY tiba-tiba melakukan pengawasan terhadap hakim-hakim tanpa proses transformasi yang mulus. ”Bahkan undang-undangnya sendiri punya masalah,” kata Zainal.
Kedua adalah bahwa kekuasaan pada dasarnya tidak mau diawasi. Ini bukan hanya terjadi pada KY dan MA, melainkan juga KPK di satu sisi dan kejaksaan dan kepolisian. ”Seperti menjadi keniscayaan,” kata Zainal.
”Saya khawatir betul, niat pansel mendapatkan orang-orang yang lemah lembut dengan MA alih-alih mendapatkan orang yang bisa kerja sama (secara profesional) justru malah mendapatkan orang-orang yang mau kerja sama dalam hal-hal buruk.
Ketiga, faktor manusia. Konstruksi undang-undang dan sifat dasar tidak mau diawasi akhirnya menimbulkan tarik-menarik antara orang-orang di KY dan MA.
”Saya khawatir betul, niat pansel mendapatkan orang-orang yang lemah lembut dengan MA alih-alih mendapatkan orang yang bisa kerja sama (secara profesional) justru malah mendapatkan orang-orang yang mau kerja sama dalam hal-hal buruk,” ujar Zainal.
KY, Zainal melanjutkan, memerlukan beberapa komisioner yang kritis dan keras terhadap MA. ”Untuk mengelola relasi, dibutuhkan semacam good cop dan bad cop di KY. Ini penting dalam pola kekuasaan yang memang tidak mau diawasi,” kata Zainal.
Cetak biru KY-MA
Guna penyelesaian mendasar dan berkelanjutan atas persoalan disharmoni KY-MA, Zainal lebih jauh menekankan agar negara untuk membuat cetak biru relasi kedua lembaga negara tersebut. Tanpa itu, produksi undang-undang baru hanya akan bersifat tambal-sulam.
”Ini harus dipikirkan detail oleh negara. Negara harus duduk kembali untuk merumuskan takaran yang pas. Undang MA, KY, DPR, Kementerian Hukum dan HAM, para ahli relasi kekuasaan, dan sebagainya,” kata Zainal.
Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) 2020-2025 sebelumnya baru menuntaskan uji publik daring terhadap 55 kandidat. Seleksi ini bagian dari seleksi berjenjang yang akan menghasilkan tujuh calon terpilih untuk mengisi jabatan KY periode 2020-2025 menggantikan anggota KY 2015-2020 yang berakhir masa jabatannya pada 20 Desember 2020.
Disharmoni hubungan kekuasaan antara KY dan MA menjadi salah satu isu yang banyak mengemuka pada uji publik dan tema makalah kandidat selama dua hari masa uji publik di Gedung Sekretariat Negara.
Mencari tokoh-tokoh inovatif
Mengutip laman Sekretariat Negara, Ketua Panitia Seleksi Maruarar Siahaan di Jakarta, 19 Maret, menyampaikan, KY membutuhkan tokoh-tokoh inovatif. Inovatif yang dimaksud, antara lain, dalam konteks hubungan antara KY dan MA.
”Kita membutuhkan tokoh-tokoh untuk menjadi anggota Komisi Yudisial yang bisa lebih inovatif dalam menanggapi situasi atau peran Komisi Yudisial di masa depan dalam hubungan dengan Mahkamah Agung,” kata Maruarar.
Sementara itu, panitia seleksi telah merampungkan uji publik terhadap 55 calon anggota KY. Para calon dibagi ke dalam lima kelompok, 3 kelompok pada 20 Juli dan 2 kelompok pada 21 Juli. Masing-masing diikuti 11 calon kecuali pada kelompok 5 yang hanya diikuti 10 calon. Seorang calon tidak mengikuti. Dengan demikian, dari 55 calon terjadwal, 54 yang secara faktual mengikuti uji publik.
Uji publik dibagi ke dalam tiga sesi. Sesi pertama adalah penyampaian visi-misi dan strategi oleh para kandidat. Waktunya masing-masing 5 menit. Sesi kedua adalah tanya jawab. Audiens dalam hal ini perwakilan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) bertanya dan kandidat menjawab. Sesi ketiga adalah pendalaman singkat. Sekretariat panitia bertanya dan kandidat menjawab.
Dari 55 calon anggota KY, terbanyak adalah dari latar belakang akademisi sebanyak 23 calon. Berikutnya adalah calon dari praktisi. Calon berlatar belakang pejabat di lembaga negara dan hakim masing-masing berjumlah 9 orang dan 5 orang. Sisanya 3 calon dari PNS dan 2 calon dari militer.
Dalam uji publik pada kelompok 5, total peserta yang tergabung berjumlah 39 orang. Selain panitia seleksi, sekretariat panitia seleksi, dan para calon, ikut bergabung pula sejumlah perwakilan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), seperti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Elsam.
Kita membutuhkan tokoh-tokoh untuk menjadi anggota Komisi Yudisial yang bisa lebih inovatif dalam menanggapi situasi atau peran Komisi Yudisial di masa depan dalam hubungan dengan Mahkamah Agung.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, KY adalah lembaga negara yang mempunyai empat wewenang. Pertama, mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Kedua, menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Ketiga, menetapkan kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim bersama-sama dengan Mahkamah Agung. Keempat, menjaga dan menegakkan pelaksanaan kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim.
Pasal 6 (1) UU No 18/2011 menyebutkan, anggota KY terdiri atas tujuh orang anggota. Komposisinya meliputi 2 mantan hakim, 2 praktisi hukum, 2 akademisi hukum, dan 1 anggota masyarakat.
Anggota KY periode 2015-2020 akan berakhir masa jabatannya per 20 Desember 2020. Untuk memilih calon anggota KY periode 2020-2025, Presiden telah membentuk panitia seleksi dengan target akhir menyampaikan 21 calon anggota KY dengan memperhatikan komposisi anggota KY sebagaimana ketentuan undang-undang.
Paling lambat 15 hari sejak menerima nama calon dari panitia seleksi, Presiden mengajukan 21 nama calon tersebut kepada DPR. Selanjutnya DPR wajib memilih dan menetapkan 7 calon anggota dalam waktu paling lambat 30 hari sejak menerima usul dari Presiden. Calon terpilih disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden paling lama 15 hari sejak tanggal berakhirnya pemilihan untuk disahkan oleh Presiden. Presiden wajib menetapkan calon terpilih paling lama 15 hari sejak menerima surat Pimpinan DPR.