Kapolri: Copot Brigjen Prasetyo dan Lakukan Pemeriksaan
Pencopotan Brigadir Jenderal (Pol) Prasetyo Utomo dalam rangka pemeriksaan atas diterbitkannya surat jalan buronan Joko Soegiarto Tjandra oleh Prasetyo.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR/NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Idham Azis mencopot Brigadir Jenderal (Pol) Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Pencopotan dalam rangka pemeriksaan atas diterbitkannya surat jalan buronan Joko Soegiarto Tjandra oleh Prasetyo.
”Ya betul, dan saya minta Propam dan Bareskrim periksa yang bersangkutan. Copot dulu dan lakukan pemeriksaan,” ujar Idham melalui pesan singkat kepada Kompas saat ditanya kabar pencopotan Prasetyo, Rabu (15/7/2020).
Lebih lanjut soal hasil pemeriksaan terhadap Prasetyo, Idham mengatakan akan dijelaskan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sebelumnya, Argo Yuwono menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, surat jalan bagi Joko Tjandra dipastikan ditandatangani oleh Prasetyo Utomo. ”Pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut oleh kepala biro itu adalah inisiatif sendiri dan tidak izin dengan pimpinan,” ujarnya.
Adanya surat jalan bagi Joko Tjandra pertama kali diungkapkan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan foto dokumen surat jalan tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Komisi III DPR.
Dalam surat jalan tersebut, Joko Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali yang menjadi buronan sejak 2009, bepergian dari Jakarta ke Pontianak pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni. Hanya saja MAKI merahasiakan lembaga yang menerbitkan surat jalan tersebut berikut pejabat yang menandatanganinya.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane-lah yang menyebutkan surat jalan itu dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS dengan Nomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tanggal 18 Juni 2020. Surat ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Prasetyo Utomo.
Informasi dari Neta ini mirip dengan informasi yang diterima anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani. Saat dihubungi Kompas, Selasa (14/7/2020) malam, ia menerima informasi surat jalan diterbitkan salah satu bagian di Bareskrim Polri. Namun, kebenaran informasi tersebut, menurut dia, masih perlu diverifikasi (Kompas, 15/7/2020).
Neta saat dihubungi Kompas, Rabu sore, mengatakan, Joko Tjandra diduga datang sendiri ke Bareskrim Polri untuk mengurus surat jalan tersebut. Sebab, untuk mengurus surat jalan, orang yang meminta harus hadir. ”Kalau mau mengurus surat harus datang langsung. Pasti datang,” katanya.
Ini, menurut Neta, memalukan institusi Polri. Apalagi ia memperoleh informasi, penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar pencarian orang atau red notice Interpol juga dilakukan oleh pejabat NCB Interpol Indonesia di Polri. Dari dokumen surat penghapusan nama Joko dari red notice yang dimiliki Neta, penghapusan tersebut melalui surat tertanggal 5 Mei 2020.
Hal ini tidak wajar karena dengan status Joko sebagai buronan, seharusnya dia tak dihapus dari daftar red notice. ”Tugas mereka bukan mencabut itu. Ini salah kaprah,” tambahnya.
Terkait hal ini, Argo mengatakan, Divisi Propam Polri juga tengah menyelidikinya. Penyelidikan dilakukan terhadap sejumlah personel yang terkait dengan pembuatan red notice di Divisi Hubungan Internasional Polri. ”Nanti akan kami lihat apakah ada kesalahan atau tidak dalam prosedur yang dilakukan anggota ini,” kata Argo.
Sementara itu, pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking, mengaku tidak tahu-menahu surat jalan Joko Tjandra tersebut. ”Saya hanya mengerjakan apa yang jadi pekerjaan saya, yaitu mengurus PK (peninjauan kembali) perkara beliau,” ujarnya.