logo Kompas.id
Politik & HukumLihainya Sang Buronan...
Iklan

Lihainya Sang Buronan Memperdaya Kekuasaan

Kejagung gagal menangkap Joko S Tjandra pada Senin (29/6/2020) kemarin. Terpidana kasus ”cessie” Bank Bali tersebut memang sulit untuk dijerat hukum, bahkan sejak awal ketika kasusnya masih berjalan.

Oleh
INGKI RINALDI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qSbBIOuqK2Ef2QKFAqBGOTeqwT4=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F20200629_112626_1593432089.jpg
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Sidang perdana peninjauan kembali atau PK Joko Soegiarto Tjandra dalam kasus pengalihan hak tagih piutang (cessie) PT Bank Bali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2020).

Pada 10 Juni 2009 malam, Joko Tjandra meninggalkan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Ia menumpang pesawat carter Cl 604 dengan nomor penerbangan N 720 AS. Tujuannya Port Moresby, Papua Niugini. Sejak itulah ia menjadi buron. Fragmen itu dicatat dalam reportase harian Kompas.

Tentu saja, informasi ihwal kaburnya Joko tidak segera diinformasikan oleh otoritas berwenang. Kejaksaan Agung baru memaparkan fakta itu pada 18 Juni 2009. Delapan hari setelah Djoko melarikan diri. Harian Kompas memuat berita itu pada 19 Juni 2009.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000