Meskipun 24 Orang Diperiksa, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Baru
Kejaksaan Agung terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya meskipun enam orang kini sudah menjadi terdakwa di pengadilan. Saat ini, 24 saksi masih diperiksa penyidik.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Asuransi Jiwasraya. Meskipun sudah 24 saksi telah diperiksa oleh penyidik, hingga kini belum ada lagi yang ditetapkan sebagai tersangka baru. Saat ini, kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah masuk ke tahapan persidangan dengan menyeret enam terdakwa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono ketika dikonfirmasi, Senin (22/6/2020), di Jakarta, menyatakan belum ada penetapan tersangka baru dalam perkara tersebut. Sampai saat ini, tim penyidik juga belum mengonfirmasi adanya penetapan tersangka baru, di luar enam orang yang sudah dijadikan terdakwa. ”Sampai saat ini, belum terkonfirmasi (adanya tersangka baru) dengan direktur penyidikan,” kata Hari.
Dalam keterangan tertulisnya, Hari mengatakan, pemeriksaan saksi dalam pengembangan penyidikan ini merupakan upaya penyidik untuk membongkar dan mencari pihak lain yang bertanggung jawab dalam kasus Asuransi Jiwasraya. Langkah itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Umum) Nomor: Print-33/F.2/Fd.1/12/2019 tanggal 27 Desember 2019.
Sementara itu, proses persidangan enam terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya beberapa hari yang lalu, kini mengagendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum terhadap nota keberatan terdakwa.
Sampai saat ini, belum terkonfirmasi (adanya tersangka baru) dengan direktur penyidikan.
Bisa tunggu putusan pengadilan
Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Oce Madril berpandangan, dalam pengembangan suatu kasus, seperti kasus Jiwasraya, penegak hukum dapat menunggu putusan dari perkara tersebut. Sebab, putusan perkara yang sudah disidangkan dapat turut menentukan arah ke depan dari sebuah kasus.
Meskipun demikian, Oce melanjutkan, melihat penyidikan dari Kejagung yang dilakukan sembari proses persidangan berlangsung, memperlihatkan penyidik memiliki pandangan adanya pertanggungjawaban yang berbeda dari keenam terdakwa yang sudah dalam tahap persidangan.
Jangan sampai ada kesan pilah-pilih dalam melakukan pengembangan kasus. Sebab, publik berharap agar kejaksaan menuntaskan kasus ini.
Menurut Oce Madril, terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya, yang perlu dikembangkan oleh tim penyidik adalah ke arah dugaan pencucian uang. Sebab, terbuka kemungkinan pelaku tindak pidana pencucian uang adalah orang yang berbeda dari yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa.