logo Kompas.id
Politik & HukumVonis Hakim Penyerang Novel...
Iklan

Vonis Hakim Penyerang Novel Diharapkan Melebihi Tuntutan Jaksa

Hakim dinilai bebas memberikan pendapat dan mandiri dalam memberikan tanggapan terhadap sebuah kasus. Maka, putusan yang melebihi tuntutan jaksa dapat saja dijatuhkan hakim.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SXdwmXRSgUUNn0jDw5n5EccWM5U=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2Fbca7b10a-dc73-49e7-ab67-76640662dcac_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Suasana sidang kasus dugaan penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). Novel hadir memberikan kesaksian pada persidangan dengan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis tersebut.

JAKARTA, KOMPAS — Hakim yang menyidangkan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi diharapkan memvonis para terdakwa dengan hukuman melebihi tuntutan jaksa penuntut umum. Hakim dapat melakukan ini karena memiliki kekuasaan yang merdeka untuk mengambil putusan sesuai hati nurani.

Direktur Legal Culture Institute M Rizqi Azmi, ketika dihubungi, Rabu (17/6/2020) mengatakan, sebagaimana diamanatkan Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Oleh karena itu, diharapkan majelis hakim yang mengadili kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan tidak hanya terpaku pada dakwaan jalsa penuntut umum (JPU).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000