Bekas Aspri Imam Nahrawi Divonis 4 Tahun Penjara, Jaksa KPK Ajukan Banding
Miftahul Ulum, bekas asisten pribadi Imam Nahrawi menyatakan menerima vonis empat tahun penjara atas perkara dugaan suap dan gratifikasi. Namun, jaksa penuntut umum KPK mengajukan banding.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (15/6/2020) malam, memvonis Miftahul Ulum, bekas asisten pribadi Imam Nahrawi empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Miftahul Ulum menerima putusan itu, tetapi jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan banding.
Vonis dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yang diketuai Ni Made Sudani. Sementara itu, Ulum mengikuti persidangan di Gedung KPK melalui telekonferensi dengan didampingi oleh penasihat hukumnya.
Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK menuntut Ulum pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam sidang, majelis hakim menyatakan, sejak 2015 sampai 2018, Ulum terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi berjumlah Rp 7,654 miliar untuk kepentingan Imam Nahrawi. Uang tersebut diterima secara bertahap.
Selain itu, Ulum juga dinilai terbukti menerima uang suap Rp 11,5 miliar untuk proses percepatan proposal dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018. Uang diterima secara bertahap, yakni Rp 500 juta, Rp 2 miliar, dan Rp 9 miliar. Meski demikian, uang tersebut bukan untuk dirinya, melainkan untuk Imam Nahrawi selaku Menpora.
”Tindakan menerima uang secara bertahap dalam kurun waktu tidak terlalu lama tersebut dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, tetapi memiliki pertalian. Perbuatan terdakwa tersebut dikualifikasi sebagai perbuatan berlanjut,” kata majelis hakim.
Ulum sebagai asisten pribadi Imam Nahrawi dinilai hanya melaksanakan arahan Imam Nahrawi untuk kepentingan Imam Nahrawi. Dengan demikian, majelis hakim menilai beban uang pengganti tidak dibebankan kepada Ulum, tetapi kepada Imam Nahrawi.
Meskipun demikian, perbuatan Ulum selaku operator lapangan Imam Nahrawi dengan menerima gratifikasi merupakan kejahatan. Demikian pula tidak terdapat hal-hal yang dapat menghapuskan sifat pertanggungjawaban pidana dari Ulum.
”Menyatakan terdakwa Miftahul Ulum secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ni Made Sudani.
Setelah vonis dibacakan, Ulum melalui penasihat hukumnya menyatakan memahami dan menerima vonis majelis hakim. Ulum menyatakan tidak akan melakukan upaya hukum lain.
Sementara jaksa KPK yang terdiri dari Ronald Ferdinand Worotikan, Andri Lesmana, dan Budhi Sarumpaet menyatakan akan melakukan banding atas vonis majelis hakim tersebut. ”Setelah berkoordinasi kami mengambil sikap untuk banding,” kata Ronald.