logo Kompas.id
Politik & HukumImbas dari Tuntutan Ringan...
Iklan

Imbas dari Tuntutan Ringan Kasus Novel, Komnas HAM: Keadilan Kian Sulit Ditegakkan

Tim advokasi Novel Baswedan menyebutkan, tuntutan jaksa terhadap terdakwa penyiraman air keras di sejumlah daerah jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa dalam kasus Novel. Jaksa kasus Novel dinilai tidak serius.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RFPMgHzULuDg026Nt83mk0_UwgY=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F349151ce-3d0d-4182-aa00-63d4a902e689_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menjadi saksi dalam persidangan penganiayaan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Tuntutan pidana 1 tahun penjara kepada kedua terdakwa pelaku penyiraman air keras ke Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dinilai menjadi preseden buruk bagi penegakan hak asasi manusia. Dikhawatirkan, masyarakat akan semakin sulit memperoleh keadilan di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab, ketika dihubungi, Sabtu (13/6/2020), mengatakan, tuntutan ringan jaksa penuntut umum kepada kedua terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan merupakan sinyal buruk bagi penegakan HAM. Padahal yang menjadi korban kejahatan adalah aparatur penegak hukum.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000