logo Kompas.id
Politik & HukumTuntutan Ringan Penganiaya...
Iklan

Tuntutan Ringan Penganiaya Novel Baswedan Janggal

Dua terdakwa penganiaya Novel Baswedan, penyidik KPK, seharusnya dituntut maksimal, yaitu tujuh tahun penjara. Sebab, penyerangan direncanakan terlebih dulu dan mengakibatkan luka berat, yaitu mata Novel menjadi cacat.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XRYWFiO_cSxXYGGrp-nVrKzb8WU=/1024x691/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2Fe2fa506d-0cf1-4f92-886a-f20da004c974_jpg.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, terdakwa penyerang penyidik senior KPK Novel Baswedan, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Tuntutan 1 tahun penjara terhadap dua pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, dinilai janggal. Tuntutan yang ringan juga mencederai rasa keadilan publik sekaligus menunjukkan rendahnya perlindungan pada kerja pemberantasan korupsi.

”Tuntutan terhadap para terdakwa seharusnya maksimal, yaitu 7 tahun karena ada alasan yang memberatkan yang merujuk pada hukuman maksimal,” kata pengajar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, melalui pesan singkat, Jumat (12/6/2020).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000