Jaksa Agung Bentuk Tim Selidiki Kesaksian Terkait Aliran Dana Suap ke Kejagung
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membentuk tim penyelidik untuk mengusut keterangan asisten bekas Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum terkait aliran dana suap ke Kejagung. Kejaksaan berjanji akan menindak penyelewengan.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung bentuk tim jaksa penyelidik untuk mengusut dugaan aliran dana kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman, sebagaimana kesaksian Miftahul Ulum. Pada saat bersamaan, juga proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi bantuan dana Komite Olahraga Nasional Indonesia Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2017.
Asisten bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 15 Mei 2020, menyebutkan, ada dana Rp 7 miliar diberikan kepada Kejaksaan Agung dan Rp 3 miliar untuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara sisa uang dari Rp 11,5 miliar yang didakwaan telah diterima Imam tidak diketahui Ulum diberikan kepada siapa.
Adi Toegarisman sudah sempat memberikan pernyataan bantahan. Menurut dia, tuduhan Ulum tidak benar. Adi Toegarisman mengaku tidak pernah menerima aliran dana Rp 7 miliar (Kompas.com, 18/5/2020).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Kamis (21/5/2020), mengatakan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memerintahkan agar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membentuk tim jaksa penyelidik. Mereka ditugaskan untuk mengusut tuntas dan meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait sebagaimana keterangan dari Miftahul Ulum.
Menurut Hari, Jaksa Agung akan menindak tegas jika menemukan penyelewengan, baik terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana KONI Pusat pada Kemenpora Tahun Anggaran 2017 maupun dalam proses penyelidikan terkait kesaksian Miftahul Ulum.
”Jangan tebersit sedikit pun untuk bermain-main dalam menangani perkara atau kasus tersebut karena jika terbukti melakukan penyelewengan dalam melaksanakan tugas, Jaksa Agung RI tidak akan segan menindak tegas siapa pun dan dari manapun orang itu,” kata Hari.
Terkait dengan kesaksian Miftahul pada persidangan dugaan suap pengurusan proposal dana hibah KONI, Rabu (20/5/2020), yang mengatakan dirinya diminta Kejagung agar berhati-hati memberikan keterangan, menurut Hari, pihaknya tidak bisa menerjemahkan maksud penyidik.
Namun, lanjut Hari, sebagai jaksa, biasanya akan mengingatkan siapa pun yang diperiksa agar memberikan keterangan yang benar sesuai dengan ketentuan hukum karena keterangan saksi berakibat hukum.
Sementara dalam persidangan pada Rabu, saat menjawab pertanyaan dari Imam Nahrawi, Ulum mengungkapkan bahwa ia sempat ditanya oleh penyidik Kejaksaan Agung alasan mengapa mengatakan terkait aliran dana Rp 7 miliar ke Kejaksaan Agung. Ulum pun menjawab pertanyaan tersebut dengan akan menjelaskan alasannya pada persidangan.
Ulum mengungkapkan bahwa ia sempat ditanya oleh penyidik Kejaksaan Agung alasan mengapa mengatakan terkait aliran dana Rp 7 miliar ke Kejaksaan Agung. Ulum pun menjawab pertanyaan tersebut dengan akan menjelaskan alasannya pada persidangan.
Pemeriksaan itu berlangsung pada 19 Mei di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Ulum diperiksa terkait penyidikan oleh Kejagung berhubungan dengan dugaan korupsi proposal Rp 25 miliar yang dicairkan Desember 2017.
Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Barita Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah bertemu dan meminta informasi dari Jaksa Agung tentang kesaksian Miftahul Ulum di persidangan dugaan suap pengurusan proposal dana hibah KONI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sebab, kesaksian Miftahul dinyatakan di bawah sumpah di persidangan.
”Kejaksaan Agung harus terbuka untuk melakukan penyelidikan dan investigasi dari kesaksian Miftahul Ulum yang kesaksiannya di bawah sumpah di persidangan. Itu kesaksian yang serius,” kata Barita.
Menurut Barita, Komisi Kejaksaan RI meminta agar Kejagung menindak tegas siapa pun jika dalam investigasi tersebut ditemukan adanya penyimpangan dalam penanganan perkara. Komisi Kejaksaan RI memastikan akan terus mengawal proses investigasi terkait kesaksian Miftahul Ulum. Pihaknya pun berencana untuk meminta keterangan dari yang bersangkutan.
Selain itu, kata Barita, Komisi Kejaksaan RI juga meminta agar Kejagung melakukan evaluasi terhait tahapan perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Dana KONI pada Kemenpora tahun 2017 yang dimulai sejak tahun lalu. Hal itu merupakan respons atas pertanyaan publik terkait lamanya waktu yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara tersebut.