KPU Pertimbangkan Pembelian Logistik ”Pengamanan” dari Covid-19 untuk Pilkada
KPU mengonsultasikan kemungkinan penggunaan anggaran Pilkada 2020 digunakan untuk membeli peralatan untuk mencegah penularan Covid-19 dalam tahapan pilkada. Alat itu seperti masker, ”hand sanitizer”, dan sarung tangan.
Oleh
Ingki Rinaldi
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum mempertimbangkan membeli logistik untuk pengamanan dari Covid-19, seperti masker, sarung tangan, dan hand sanitizer untuk Pilkada 2020. KPU masih menunggu izin penggunaan anggaran Pilkada 2020 untuk keperluan tersebut.
Topik itu menjadi salah satu yang mengemuka dalam diskusi yang diselenggarakan secara daring oleh Kolase Konstitusi yang menjadi bagian dari Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif, Jumat (15/5/2020). Diskusi dengan topik ”Membangun Demokrasi di Tengah Pandemi” itu menghadirkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman sebagai pembicara utama.
Arief mengatakan, terkait penggunaan anggaran, KPU berpedoman pada dua peraturan, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu). Permendagri mengatur kegiatan apa saja yang boleh dibiayai. Misalnya, sosialisasi, bimbingan teknis, dan sebagainya. Demikian pula dengan kebutuhan logistik. Hanya jenis-jenis logistik yang tertulis dalam Permendagri itu saja yang boleh dibiayai.
”Kalau kami membiayai di luar itu (jenis-jenis logistik yang tertulis), maka punya potensi kami dipersoalkan oleh pemeriksa keuangan,” kata Arief.
Menurut Arief, di satu sisi Permendagri mengatur jenis barang yang boleh dibiayai, Permenkeu menentukan besaran anggarannya. Besaran tersebut mengikuti pagu yang sudah ditetapkan Menteri Keuangan dalam APBN. KPU lantas membuat keputusan KPU tentang standar biaya pelaksanaan pilkada.
Meski demikian, saat ini muncul fakta baru terkait pandemi Covid-19. Jika pilkada hendak dilangsungkan di masa pandemi, KPU mesti melakukan pengadaan logistik yang sesuai dengan protokol penanganan Covid-19, salah satunya masker.
”Boleh enggak kita beli masker. Nah ini kita sedang bicarakan (dengan kementerian),” ujar Arief.
Jika pengadaan jenis-jenis logistik itu diperbolehkan untuk dianggarkan, imbuh Arief, terdapat pertanyaan lanjutan yang juga mesti dijawab. Ini terkait dengan apakah pemerintah daerah mempunyai atau mau mengucurkan anggaran tambahan guna memenuhi kebutuhan logistik tambahan itu.
Pasalnya, imbuh Arief, ada sebagian daerah dengan APBD besar yang mampu memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pilkada. Akan tetapi, ada pula sebagian pemerintah daerah lain yang memangkas anggaran tersebut. Pemangkasan ini baik sebelum penetapan status darurat bencana Covid-19, setelah penetapan, maupun sejumlah pemerintah daerah yang telah berkirim surat memberitahukan rencana pemangkasan.
”Jadi itu problem di lapangan nanti secara teknis yang akan kita hadapi, dan kami tentu berharap para pihak itu, juga memahami problem-problem ini,” ujar Arief.
Pengadaan jenis-jenis logistik untuk pengamanan dari Covid-19, menurut dia, sangat penting untuk menjamin keselamatan petugas penyelenggara, masyarakat, dan peserta pilkada. Pasalnya, dengan jadwal pemungutan suara Pilkada 2020 yang digelar Desember 2020, tahapan pilkada sudah harus kembali dilakukan pada Juni 2020. Sementara hingga saat ini belum tampak kecenderungan penurunan intensitas pandemi Covid-19.
Peneliti Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana, menambahkan, KPU juga perlu mengantisipasi teknis laporan penggunaan anggaran pilkada pada akhir tahun ini. Hal ini penting agar penyelenggaraan pilkada tidak terganggu terkait kewajiban laporan keuangan yang harus dilakukan KPU di daerah-daerah.
Namun, menurut Arief, laporan pertanggungjawaban itu bisa dilakukan sampai tiga bulan setelah tahapan pemilihan selesai. Ini membuat laporan tersebut tidak harus dibuat pada Desember.