logo Kompas.id
Politik & HukumPersetujuan Perppu No 1/2020...
Iklan

Persetujuan Perppu No 1/2020 Berpotensi Cacat Prosedur

Proses persetujuan Perppu No 1/2020 oleh Banggar DPR yang dilakukan tanpa melakukan pembahasan yang melibatkan publik dinilai berpotensi cacat prosedur.

Oleh
Rini Kustiasih
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ce6eSRqTuyydGl21E98zF3h5OJg=/1024x575/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F157f6caf-a6e8-471a-ba2a-366d6db5f779_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Petugas menulis nama pada botol sampel dahak pengguna jalan yang mengikuti tes PCR Covid-19 di pos pemantauan PSBB di Sumber Artha, Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (5/5/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Hanya dalam waktu sehari, Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat mengadakan rapat kerja bersama dengan pemerintah, sekaligus memberikan putusan atas persetujuan tingkat pertama terhadap Rancangan Undang-Undang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 menjadi UU. Pembahasan yang dikebut itu berpotensi cacat prosedur karena tidak melibatkan publik dalam pembahasannya.

Rapat Banggar DPR yang dipimpin oleh Ketua Banggar Said Abdullah, Senin (4/5/2020), berlangsung hingga pukul 22.34 WIB. Dari sisi pemerintah, menteri yang memberikan keterangan ialah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Selain itu, hadir pula Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000