Pelantikan Syarifuddin sebagai Ketua MA Tunggu Hatta Ali Resmi Pensiun
Pelantikan Ketua Mahkamah Agung terpilih M Syarifuddin kemungkinan besar baru akan dilaksanakan setelah ketua sebelumnya, Hatta Ali, resmi pensiun pada 1 Mei 2020.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pelantikan Ketua Mahkamah Agung terpilih M Syarifuddin kemungkinan besar baru akan dilaksanakan setelah 1 Mei 2020. Sebab, ketua sebelumnya, Hatta Ali, baru akan memasuki masa pensiun pada 1 Mei 2020.
M Syarifuddin terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2020-2025 pada rapat paripurna khusus pemilihan ketua MA, Senin (6/4/2020). Sehari setelah itu, Hatta Ali seharusnya memasuki masa pensiun sebagai hakim agung karena usianya memasuki 70 tahun. Namun, secara administrasi, Hatta Ali baru resmi pensiun sebagai hakim agung per 1 Mei 2020. Hal tersebut diungkapkan oleh Hatta, saat pemilihan ketua MA.
”Secara normatif, saya memang akan memasuki usia pensiun (sebagai hakim agung) besok. Namun, secara administratif, saya akan tanggalkan jabatan terhitung 1 Mei 2020. Oleh karena itu, pemilihan ini harus dilaksanakan untuk menghindari kekosongan pucuk pimpinan MA,” ujar Hatta Ali.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah, saat dikonfirmasi, Minggu (12/4/2020), mengatakan, biasanya memang ada jeda sesaat sebelum hakim agung memasuki masa pensiun. Jeda sesaat itu untuk menyelesaikan urusan administrasi sebelum yang bersangkutan purna tugas.
Apalagi, menurut Abdullah, saat ini kondisi negara sedang dalam masa darurat kesehatan masyarakat akibat Covid-19. Sejumlah kegiatan menjadi tertunda, termasuk urusan administratif.
Akibatnya, pemilihan ketua MA yang sebenarnya sudah dijadwalkan dua bulan sebelumnya pun harus tertunda. MA harus membuat sejumlah pedoman mengenai penanganan Covid-19 di lingkup MA ataupun badan peradilan di bawahnya. Selain itu, sejumlah agenda juga harus menyesuaikan dengan protokol korona dan imbauan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
”Ini bukan kondisi normal, jadi harus dipahami bahwa banyak kondisi yang tidak bisa berjalan semestinya atau terganggu karena ada Covid-19,” ujar Abdullah.
Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pun turut berpengaruh dalam agenda pelantikan ketua terpilih. Menurut Abdullah, belum ada informasi kapan pelantikan ketua MA terpilih. Apabila dilantik, bagaimana mekanisme pelantikannya juga masih menjadi pertanyaan. Sebab, selama ini belum pernah ada kendala seperti masa pandemi Covid-19.
Tidak berpengaruh
Namun, menurut Abdullah, jeda masa transisi kepemimpinan ini tidak berpengaruh terhadap keputusan strategis yang harus diambil MA.
Sebab, kepemimpinan dan pengambilan keputusan di MA dilakukan secara kolektif kolegial. Keputusan strategis itu harus melibatkan ketua, wakil ketua, para ketua kamar perkara, bukan hanya unsur pimpinan MA. Keputusan strategis diputuskan dalam forum bersama rapat pimpinan.
Selama jeda transisi kepemimpinan, sejumlah kebijakan tetap diambil dengan sistem pengambilan keputusan kolektif kolegial.
”Yang penting sudah ada ketua terpilih definitif yang belum dilantik dan diambil sumpah. Meskipun ada ketua definitif, keputusan tetap menghadirkan forum secara kolektif kolegial,” kata Abdullah.
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Wahyu Wagiman mengatakan, jeda masa transisi karena persyaratan administratif itu seharusnya tidak menjadi masalah. Secara operasional, peradilan tetap berjalan di bawah tanggung jawab Hatta Ali hingga 30 April. Namun, pada masa transisi ini sebaiknya tidak dikeluarkan kebijakan atau keputusan yang bersifat penting. Keputusan yang diambil sebaiknya hanya seputar operasional.
Menurut Wahyu, pada saat masa transisi Ketua MA Harifin Tumpa ke Hatta Ali juga ada jeda antara pemilihan ketua dan pelantikannya. Hatta Ali terpilih pada 8 Februari 2012, sementara masa pensiun Harifin Tumpa masih 1 Maret 2012. Masa transisi yang terjadi saat ini masih sama dengan proses sebelumnya.