logo Kompas.id
Politik & HukumPemerintah Pastikan THR dan...
Iklan

Pemerintah Pastikan THR dan Gaji Ke-13 Tetap Tersedia untuk ASN dan TNI/Polri

Korps Pegawai Republik Indonesia mengajak aparatur sipil negara bersolidaritas dengan penderitaan rakyat menghadapi pandemi Covid-19. Caranya dengan menyumbangkan tunjangan hari raya untuk penanganan Covid-19.

Oleh
ANITA YOSSIHARA/NIKOLAUS HARBOWO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zb5BB7jTYPevvstzTp6Wm9432X4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F76091668_1551198902.jpg
KOMPAS/NINA SUSILO

Para pengurus Korpri berfoto bersama Presiden Joko Widodo di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memastikan tunjangan hari raya Lebaran 2020 dan gaji ke-13 akan tetap diberikan bagi aparatur sipil negara dan anggota TNI/Polri.

Terkait hal itu, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengajak aparatur sipil negara (ASN) bersolidaritas dengan penderitaan rakyat menghadapi pandemi Covid-19. Caranya dengan menyumbangkan tunjangan hari raya (THR) ke negara agar negara lebih leluasa menangani Covid-19 beserta dampaknya.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000