Pemerintah Pastikan THR dan Gaji Ke-13 Tetap Tersedia untuk ASN dan TNI/Polri
Korps Pegawai Republik Indonesia mengajak aparatur sipil negara bersolidaritas dengan penderitaan rakyat menghadapi pandemi Covid-19. Caranya dengan menyumbangkan tunjangan hari raya untuk penanganan Covid-19.
Oleh
ANITA YOSSIHARA/NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memastikan tunjangan hari raya Lebaran 2020 dan gaji ke-13 akan tetap diberikan bagi aparatur sipil negara dan anggota TNI/Polri.
Terkait hal itu, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengajak aparatur sipil negara (ASN) bersolidaritas dengan penderitaan rakyat menghadapi pandemi Covid-19. Caranya dengan menyumbangkan tunjangan hari raya (THR) ke negara agar negara lebih leluasa menangani Covid-19 beserta dampaknya.
Kepastian ASN dan anggota TNI/Polri tetap menerima THR dan gaji ke-13 disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seusai rapat terbatas membahas efektivitas penyaluran program jaring pengaman sosial dan percepatan program padat karya tunai yang dilakukan melalui telekonferensi di Jakarta, Selasa (7/4/2020). Namun, kepastian itu hanya berlaku bagi kelompok pegawai pelaksana golongan I, II, dan III.
Adapun pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pejabat eselon I, eselon II, para menteri, dan anggota DPR belum diputuskan. ”Untuk pejabat negara, menteri, DPR, dan para pejabat, termasuk eselon I dan eselon II, sudah kami sampaikan kepada Presiden (Joko Widodo). Presiden akan memutuskan minggu-minggu depan,” kata Sri Mulyani.
Saat ini, Menkeu masih harus menyelesaikan penghitungan anggaran yang akan menjadi pertimbangan Presiden dalam mengambil keputusan. Penghitungan dilakukan karena pendapatan negara diperkirakan akan mengalami penurunan sebesar 10 persen, sementara pemerintah harus mengalokasikan anggaran lebih besar untuk penanganan Covid-19 dan dampaknya.
Di tempat terpisah, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrulloh mengajak ASN, khususnya pejabat, misalnya eselon I dan eselon II, untuk melakukan aksi solidaritas nasional. Ini terutama berkaitan dengan hak THR mereka.
”Mengenai THR, dalam kondisi luar biasa ini, kita dituntut untuk berpikir dan bertindak luar biasa, termasuk ASN. Kalau bisa, mari semua ASN sumbangkan THR-nya untuk negara agar negara bisa leluasa menggunakannya untuk keperluan lain,” katanya.
Menurut Zudan, saat ini total nilai THR untuk para pensiunan, ASN, TNI, dan Polri sangat besar atau bisa mencapai Rp 35 triliun. Dengan demikian, jika ASN bisa menyumbangkan THR-nya untuk negara, negara dapat mengalokasikannya untuk kebutuhan yang lebih mendesak. Apalagi, dia melihat dalam kondisi darurat Covid-19, ASN termasuk profesi yang tak terdampak oleh pandemi Covid-19 daripada profesi di sektor lain, seperti sektor informal yang sangat terhantam dampak Covid-19.
Namun, pensiunan, guru, dan ASN golongan I dan II yang gajinya rendah dikecualikan dari ajakan tersebut. ”Saya rasa mereka perlu sekali THR,” ujar Zudan.
Mengenai imbas dari pandemi Covid-19 ke perekonomian, Ketua MPR Bambang Soesatyo mendorong Kementerian Keuangan agar berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan ekonomi.
Sebab, setiap kebijakan ekonomi bakal berdampak pula pada dunia usaha, yang belakangan ini sudah mulai sepi akibat pembatasan jarak atau pembatasan sosial di masyarakat.
Bambang juga mendorong pemerintah menyiapkan dana untuk pengadaan stok kebutuhan pokok, selain dana untuk kesehatan. Ia juga mengimbau masyarakat berhemat. Apalagi, Kemenkeu pernah mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai krisis yang bisa ditimbulkan akibat pandemi Covid-19.