Pada Senin (6/4/2020) pagi, 47 hakim agung akan memilih ketua Mahkamah Agung yang baru untuk menggantikan Hatta Ali. Gelaran pemilihan itu berlangsung hanya sehari sebelum Hatta Ali pensiun. Ada tiga nama santer muncul.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·7 menit baca
Sesuai tradisi, pemilihan ketua Mahkamah Agung lazimnya dilaksanakan sebelum pejabat terkait memasuki masa pensiun. Namun, karena sejumlah kendala termasuk krisis kesehatan akibat wabah Covid-19, pemilihan ketua MA baru dilaksanakan satu hari menjelang Ketua MA Hatta Ali pensiun.
Undangan rapat paripurna khusus pemilihan ketua Mahkamah Agung beredar di kalangan wartawan, Selasa (31/3/2020). Dalam undangan tersebut tertulis agenda rapat paripurna khusus MA yang dijadwalkan pada Kamis, 2 April 2020, pukul 09.00. Acara pemilihan ketua MA itu sedianya digelar di ruang Prof Dr Mr Kusumah Atmadja, Gedung Tower MA. Undangan tersebut seharusnya ditandatangani Ketua Panitia Pemilihan Ketua MA RI AS Pudjoharsoyo. Hanya tercantum nama ketua panitia pemilihan ketua MA, tetapi belum ada tanda tangan maupun stempel resmi dalam undangan tersebut.
Namun, tak berapa lama dari tersiarnya undangan itu, Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro segera merevisi informasi itu. Menurut dia, undangan tersebut belum final karena menunggu rapat pleno pimpinan MA. Andi membenarkan undangan itu awalnya sudah tersebar ke sejumlah kalangan. Namun, undangan itu belum mendapat persetujuan pimpinan MA. Pimpinan MA harus kembali merapatkan acara tersebut. Salah satunya adalah untuk mematangkan teknis pelaksanaan acara di tengah pandemi Covid-19.
”Ada yang masih perlu dibahas terutama soal teknis pelaksanaan acara. Karena sesuai aturan dari pemerintah selama pandemi Covid-19 ini, kan, tidak boleh ada acara yang memicu kerumunan massa,” ujar Andi, Selasa.
Malam harinya, Andi mengirimkan informasi perihal acara pemilihan ketua MA. Kali itu, jadwal yang diinformasikan sudah pasti. Informasi itu disiarkan melalui keterangan tertulis ketua MA. Jadwal pemilihan ketua Mahkamah Agung akhirnya akan dilaksanakan pada Senin (6/4/2020). Pemilihan jadwal tersebut cukup mepet karena dilaksanakan satu hari menjelang Hatta Ali, Ketua MA saat ini, memasuki usia pensiun di usinya yang ke-70.
Andi menjelaskan, sesuai tradisi MA, pemilihan ketua memang diselenggarakan sebelum ketua MA pensiun. Hal itu dilakukan supaya tidak terjadi kekosongan kursi ketua MA (vacuum of power). Namun, pada tahun ini, pelaksanaan pemilihan ketua MA tersebut memang banyak kendala.
Pertama, Ketua MA Hatta Ali masih memiliki jadwal cukup padat menjelang pensiun. Pada awal April, misalnya, Ketua MA masih dijadwalkan menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Akbar di Jakarta. Selain itu, pimpinan MA juga terjadwal menghadiri purnabakti Ketua Pengadilan Negeri Semarang (Jateng), serta sejumlah acara peresmian. Kedua, menjelang masa pensiun, Hatta Ali juga dihadapkan dengan situasi pandemi Covid-19. Krisis kesehatan masyarakat itu membuat Hatta Ali harus mengeluarkan kebijakan surat edaran protokol korona baik di lingkup MA maupun badan peradilan di bawahnya.
”Karena kami masih padat agenda, sekaligus juga kondisi sedang seperti ini (pandemi Covid-19), agenda sedikit terkendala. Kami juga harus menyesuaikan dengan protokol korona dan himbauan dari pemerintah,” tutur Andi.
Untuk pertama kalinya, kegiatan pemilihan ketua MA itu akan disiarkan secara live streaming. Terkait dengan alamat situs untuk melihat pemilihan tersebut secara live streaming saat ini masih dimatangkan. Kemungkinan, alamat akan menggunakan akun Youtube yang akan diumumkan melalui website resmi MA.
”Ini kami masih matangkan konsep dan urutan acaranya (rundown). Besok akan dimulai tepat pukul 10.00 dan disiarkan live streaming,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, Minggu (5/4).
Protokol korona
Abdullah menambahkan, pemilihan ketua MA akan digelar sangat ketat dengan menerapkan sepenuhnya protokol korona. Sebanyak 47 hakim agung akan mengikuti prosesi tersebut. Mereka akan menggunakan toga hakim agung, masker, sarung tangan, dan penutup wajah untuk melindungi diri dari penularan virus korona baru. Jarak antarhakim agung juga akan diatur masing-masing selebar 2 meter. Hanya pihak berkepentingan yang diperbolehkan masuk ke ruangan pemilihan ketua. Pegawai maupun pengunjung yang tidak berkepentingan dilarang memasuki ruangan tersebut.
Meskipun diselenggarakan dengan live streaming, MA memastikan bahwa pemilihan tersebut tetap akan transparan. Tim humas MA akan menyorot secara detail surat suara yang dipegang masing-masing hakim agung. Perolehan suara juga akan disiarkan secara real time.
Informasi yang berkembang di kalangan wartawan ada tiga nama yang berpotensi menjadi Ketua MA, yakni Andi Samsan Nganro yang menjabat Ketua Muda MA Bidang Pengawasan sekaligus Jubir MA, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Syarifuddin, dan Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial Sunarto.
Terkait sosok kandidat kuat yang berpotensi menggantikan Hatta Ali, informasi yang berkembang di kalangan wartawan ialah Andi Samsan Nganro yang menjabat Ketua Muda MA Bidang Pengawasan sekaligus Jubir MA, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Syarifuddin, dan Wakil Ketua Bidang Nonyudisial Sunarto.
Namun, Abdullah menampik kabar tersebut. Menurut dia, belum ada kandidat kuat calon pengganti ketua MA. Sebab, pada saat pemilihan ketua MA, pencarian bakal calon ketua MA, dilaksanakan pada putaran pertama. Kemudian, ketika muncul nama yang mendapatkan banyak perolehan, itulah sosok kandidat yang paling banyak dicalonkan oleh hakim agung.
”Tidak ada nama-nama itu. Semuanya baru akan terlihat pada saat pemilihan, tunggu saja,” ujar Abdullah.
Harapan masyarakat
Sejumlah pihak berharap banyak pada ketua MA yang baru. Pengajar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti berharap sosok ketua MA yang baru memiliki visi pembaruan sistem peradilan. Sejak tahun 2002, Indonesia sudah memiliki cetak biru pembaruan sistem peradilan. Sampai sekarang, masih banyak yang harus diperbarui dari sistem peradilan di Indonesia.
Menurut dia, sudah banyak prestasi yang dicapai MA. Misalnya, pemisahan sistem kamar perkara, transparansi putusan, serta modernisasi sistem peradilan dengan e-court dan e-litigasi. Warisan kebijakan (legacy) ini harus dilanjutkan oleh ketua MA yang baru nanti.
”Butuh waktu yang panjang untuk pembaruan sistem peradilan, mungkin 10-20 tahun tidak cukup. Tapi, kalau legacy ini tidak dilanjutkan nantinya bisa tidak jalan semuanya,” kata Bivitri.
Ketua MA yang baru diharapkan melakukan pembaruan sistem peradilan sesuai dengan cetak biru tahun 2010-2035. Masih banyak hal-hal yang yang harus dilakukan terutama dalam reformasi birokrasi di MA. Sebagian sudah berjalan, tetapi jika tidak dilanjutkan, dikhawatirkan sistem peradilan akan kembali mundur ke belakang.
Selain itu, MA juga dinilai memiliki kompleksitas perkara yang tinggi. Diduga masih ada mafia hukum di lingkungan peradilan. Pembaruan yang bersifat institusional sudah berjalan tetapi di sisi lain delivery of justice belum terwujud. Internal institusi semakin membaik, tetapi pemberian keadilan belum sepenuhnya terwujud. Ketua MA yang baru nantinya dapat harus menghubungkan pembaruan institusional dengan mewujudkan keadilan bagi para pencari keadilan.
”Kepemimpian Ketua MA ini nantinya harus bisa mengaitkan reformasi instansi juga pemberantasan mafia peradilan, serta memberikan keadilan bagi para pencari keadilan,” kata Bivitri.
Kepemimpinan
Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi dan Masyarakat (Elsam) Wahyu Wagiman menambahkan, sosok ketua MA diharapkan adalah tokoh yang mampu mewakili impian dan harapan setiap orang mengenai hakim yang adil dan bijaksana. Hakim yang mampu menyerap setiap permasalahan hukum yang dihadapi dan terjadi di masyarakat.
Hal itu merupakan harapan tertinggi dan ideal tentang profesi hukum yang terhormat. Namun, menurut dia, masyarakat juga harus maklum hakim-hakim agung yang dipilih melalui sistem perekrutan yang ketat itu masih belum mampu menjawab harapan masyarakat. Ada tantangan besar yang harus dipatahkan untuk memenuhi harapan mengenai pimpinan Mahkamah Agung ke depan.
”Yang harus dicari dan ditemukan adalah sosok pimpinan MA yang memiliki impian untuk menciptakan sejarahnya sendiri. Pimpinan yang mampu mendorong hakim-hakim agar tidak hanya dapat membaca dan memeriksa berkas perkara, tetapi juga membaca dan menyerap alam pikiran dan rasa keadilan masyarakat untuk kemudian menuangkannya ke dalam putusan yang diterima seluruh kalangan masyarakat,” kata Wahyu.
Wahyu juga berharap, pimpinan MA ke depan dapat menjadi teladan dalam proses pencarian keadilan di Indonesia. Kepemimpinannya diharapkan kemudian akan dijadikan contoh (role model) oleh para hakim di semua level peradilan. Oleh karena itu, pimpinan MA seharusnya adalah hakim agung yang memiliki kapasitas, integritas, serta pengalaman yang mumpuni dan terbuka bekerja sama dengan semua lembaga negara.
Pimpinan MA juga harus dapat bekerja sama dengan Komisi Yudisial dalam mendorong pelaksanaan kode etik dan pedoman perilaku hakim di semua level peradilan di Indonesia. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat khususnya pencari keadilan akan meningkat. Proses regenerasi hakim-hakim yang berintegritas akan terus terjadi.
Semoga harapan masyarakat tersebut bisa diwujudkan dalam pemilihan Ketua MA Senin ini.…