logo Kompas.id
Politik & HukumJika Covid-19 Melonjak Terus, ...
Iklan

Jika Covid-19 Melonjak Terus, Pilkada 2020 Perlu Ditunda

Jika penyebaran Covid-19 yang disebabkan virus korona baru terus meluas, pemerintah didorong secepatnya merujuk Pasal 22 UUD 1945 ihwal kegentingan yang memaksa. Dengan dasar itu, Pilkada 2020 bisa ditunda.

Oleh
INGKI RINALDI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/UrYx0p8r7n5zggq1NOXuWZGIlGw=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2Ff131394f-585f-4fc7-88b2-b839e80eb746_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow (kiri) berbincang dengan komisioner Badan Pengawas Pemilu, Mochammad Afifudin, saat menjadi narasumber dalam diskusi media dengan tajuk ”Dampak Covid-19 terhadap Pilkada 2020” yang digelar Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Salah satu yang mengemuka dalam diskusi tersebut adalah wacana penundaan beberapa tahapan Pilkada 2020, khususnya yang berpotensi mengumpulkan orang dalam jumlah banyak. Pelaksanaan tahapan pilkada diharapkan sesuai dengan langkah-langkah penanganan penyebaran Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS  — Jika  penyebaran Covid-19 yang disebabkan virus korona baru terus meluas, pemerintah didorong secepatnya merujuk Pasal 22 UUD 1945 ihwal kegentingan yang memaksa. Hal ini untuk menentukan keadaan darurat sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan UU Nomor 74 Tahun 1957 tentang Keadaan Bahaya.

Pemberlakuan status tersebut dinilai dapat menyelamatkan penyelenggaraan pilkada serentak 2020. Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari saat dihubungi pada Rabu (18/3/2020) dari Jakarta mengatakan, pemberlakuan status tersebut dapat memberikan ruang bagi negara untuk bertindak. Selain itu, memastikan seluruh proses bernegara dapat berjalan baik, termasuk penyelenggaraan Pilkada 2020.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000