Advokat Ingin Dilibatkan dalam Pembentukan Undang-Undang
Setelah pecah menjadi tiga kelompok lima tahun lalu, Peradi akhirnya bersatu kembali. Setelah menyelesaikan konflik internalnya, Peradi berkeinginan agar dilibatkan dalam pembahasan undang-undang.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi berharap dapat segera menyelesaikan masalah internalnya agar dapat dilibatkan dalam pembentukan undang-undang. Hal tersebut dibutuhkan karena mereka yang akan menjalankan undang-undang tersebut di lapangan.
Usai terpilih kembali sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi – Suara Advokat Indonesia (SAI), Juniver Girsang berjanji untuk segera menyatukan Peradi yang sempat terpecah menjadi tiga sejak lima tahun yang lalu.
Selain Peradi pimpinan Juniver, terdapat Peradi pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan dan Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) yang diketuai Luhut Pangaribuan.
Juniver menegaskan akan mengambil langkah nyata dalam tiga bulan ke depan untuk menyatukan Peradi seperti kesepakatan pada Selasa (25/2/2020) yang disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.
“Minggu depan kami akan berkumpul. Kita sudah sepakat setiap kubu ada tiga orang untuk membahas langkah-langkah bersatu,” kata Juniver usai Musyawarah Nasional III Peradi di Jakarta, Sabtu (29/2/2020).
Meskipun saat ini Juniver terpilih sebagai Ketua Peradi-SAI setelah mengalahkan Patra M Zen melalui pemungutan suara elektronik, ia tidak mempermasalahkan jika nanti ketua umum Peradi bukan dari kubunya. Namun, ia berharap, struktur kepengurusan Peradi didominasi oleh tokoh muda yang masih memiliki semangat besar untuk membangun kualitas advokat di Indonesia.
Setelah kepengurusan terbentuk, ia ingin Peradi dilibatkan oleh pemerintah dalam pembentukan Undang-Undang di DPR.
“Pelaksana UU di lapangan itu advokat. Sekarang kita lagi bahas omnibus law. Advokat harus dilibatkan dalam pembentukan UU tersebut sehingga jangan sampai nanti hanya dievaluasi sebelum dipraktikkan,” ujar Juniver.
Akan tetapi, sebelum dilibatkan dalam pembentukan UU, ia ingin Peradi bersatu terlebih dahulu. Menurut Juniver, kerjasama Peradi dengan penegak hukum menjadi tersendat karena ada perpecahan di dalam tubuh organisasi.
Patra berharap sejak awal advokat dilibatkan dalam pembentukan UU, termasuk pada pembahasan omnibus law. Ia mengatakan, omnibus law dibuat untuk memaksimalkan regulasi demi kepentingan masyarakat. Alhasil, pemerintah memotong regulasi yang dianggap terlalu banyak. Namun, akibat pemotongan tersebut terjadi kontradiksi.
Salah satu contoh yang paling penting yakni desentralisasi yang ditarik menjadi satu sistem sentralisasi ke pusat. Menurut Ketua Komite Bantuan Hukum DPN Peradi tersebut, aturan itu harus dikaji.
“Biasanya nanti ada uji materi di badan peradilan. Advokat biasanya terlibat saat itu. Lebih bagus lagi advokat dilibatkan dari awal untuk menjelaskan kekurangan atau kelemahan dari Rancangan UU tersebut,” kata Patra.
Sebelumnya, Yasonna saat membuka Munas ingin Peradi segera bersatu agar kualitas advokat di Indonesia dapat berkembang sehingga mampu bersaing di tingkat global. Salah satunya, advokat harus menguasai teknologi.
Menurut Yasonna, advokat memiliki peran yang besar dalam meningkatkan kualitas hukum di Indonesia pada era modern seperti saat ini. Mereka diharapkan dapat membantu menegakkan keadilan terkait privasi dan kejahatan siber.