Riezky Aprilia Tegaskan Dirinya Tidak Diminta Mundur
Setelah diperiksa selama lebih kurang empat jam, Riezky Aprilia menyatakan sama sekali tidak mengetahui mengenai masalah pergantian antarwaktu anggota DPR.
Oleh
sharon patricia
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Riezky Aprilia, anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, sebagai saksi dalam kasus suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024. Riezky diperiksa untuk tersangka Harun Masiku, calon anggota legislatif PDI-P dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I yang belum juga tertangkap.
Riezky tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2020) sekitar pukul 09.30. Setelah diperiksa selama lebih kurang empat jam, Riezky mengatakan sama sekali tidak mengetahui mengenai masalah pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
”Intinya terkait kasus WS (Wahyu Setiawan, bekas anggota Komisi Pemilihan Umum) dan Harun. Tetapi, detailnya saya enggak mau jawab. Silakan tanya sama penyidik. Intinya saya tidak tahu-menahu masalah PAW ini karena saya tahunya saya kerja buat Sumatera Selatan, buat konstituen saya, sesuai amanah partai,” ucap Riezky.
Anggota Komisi IV DPR ini pun menegaskan, dirinya tidak pernah diminta mundur oleh partai. ”Enggak ada-lah. Partai ini, kan, ibu ketua umumnya itu perempuan, saya perempuan, ketua DPR perempuan, semua perempuan. Masak (disuruh mundur), ya enggaklah,” ucapnya.
Riezky sebelumnya juga merupakan calon anggota legislatif (caleg) PDI-P dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I. Riezky memperoleh suara terbanyak kedua sehingga sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum, ia menggantikan posisi Nazarudin Kiemas, caleg terpilih yang meninggal pada Maret 2019.
Namun, dalam kasus ini, Harun diduga menyuap Wahyu untuk menjadikan dirinya sebagai anggota DPR PAW. Padahal, Harun hanya mendapat 5.878 suara, sementara Riezky mengantongi hingga 44.402 suara.
Selain Wahyu Setiawan dan Harun Masiku, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Agustiani Tio Fridelina, bekas anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu dan Saeful yang disebut anggota staf Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, Riezky diperiksa untuk dimintai keterangan terkait pencalonannya sebagai anggota legislatif. Pemeriksaan dilakukan sebagai pemenuhan unsur-unsur dalam pasal-pasal yang disangkakan.
”Inilah yang kemudian kami konfirmasi ke saksi yang hadir hari ini. Termasuk saksi jadi tersangka, yaitu ATF (Agustiani Tio Fridelina), itu juga untuk pemeriksaan atas nama tersangka HAR (Harun Masiku) dan kawan-kawan,” kata Ali.
Ali menegaskan, sekalipun hingga saat ini Harun belum tertangkap, pemberkasan tetap berjalan seperti biasa. ”Seperti perkara lain yang kami maksudkan jadi penyelesaiannya berjalan sebagaimana tiga tersangka yang sudah ditahan,” ucapnya.