Pihak Imigrasi Klarifikasi Keberadaan Harun Masiku
Simpang siur mengenai keberadaan mantan caleg PDI-P, Harun Masiku, memicu polemik antarpihak. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengklarifikasi bahwa tidak ada rekayasa dalam kasus ini.
Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengklarifikasi keberadaan mantan caleg PDI-P, Harun Masiku. Pihak Imigrasi membantah merekayasa informasi keberadaan Harun Masiku ketika dinyatakan berada di luar negeri. Pimpinan lembaga itu juga menepis tudingan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terlibat dalam rekayasa informasi soal Harun.
”Informasi yang Pak Yasonna sampaikan pada 16 Januari merupakan data dari hasil kajian Ditjen Imigrasi tanpa adanya rekayasa,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie, di Jakarta, Jumat (24/1/2020).
Sebelumnya, pada Kamis, 16 Januari, Yasonna Laoly menyatakan Harun sedang tidak berada di Indonesia. Ia pun belum mengetahui keberadaan Harun ketika itu. ”Kami juga memang sempat menyampaikan informasi terkait keberadaan Harun Masiku yang saat itu berangkat ke luar negeri pada 6 Januari 2020. Informasi tersebut kami sampaikan pada 13 Januari lalu,” kata Ronny.
Ia menjelaskan, pada 19 Januari, pihak Ditjen Imigrasi mendapat informasi dari media massa bahwa ada rekaman kamera pemantau terkait kepulangan Harun yang telah tiba di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta sejak 7 Januari.
”Selanjutnya, Tim Internal Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta mencari tahu kebenaran informasi tersebut, hingga akhirnya pada 22 Januari, kami memberikan keterangan pers bahwa Harun sudah kembali ke Indonesia,” ucapnya.
Menurut Ronny, saat ini Kementerian Hukum dan HAM belum bisa menyimpulkan telah terjadi kesalahan sistem atau kesalahan oknum. Menurut dia, masih perlu waktu untuk mencari tahu permasalahan yang terjadi.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting telah memerintahkan pembentukan tim gabungan yang bersifat independen untuk mencari fakta-fakta terkait kembalinya Harun ke Indonesia. Tim tersebut menurut rencana mulai efektif bekerja minggu depan.
”Tim ini dibentuk untuk menindaklanjuti situasi yang berkembang karena telah terjadi kesimpangsiuran serta spekulasi terkait keberadaan Harun. Nantinya, tim ini terdiri dari Inspektorat Jenderal, Direktorat Siber Bareskrim Polri, Badan Siber dan Sandi Negara, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Ombudsman RI,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPR menduga bahwa Yasonna sengaja menutupi keberadaan Harun, tersangka pemberi suap kepada bekas anggota Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan. Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Desmond J Mahesa melihat, dalam kasus Harun Masiku, Yasonna sulit memosisikan dirinya sebagai menteri dan fungsionaris PDI-P.
”Masa kita bisa percaya omongan dia (Yasonna)? Yasonna saja sulit memosisikan dirinya sebagai menteri dan orang partai. Seharusnya dia malu dengan hal itu,” ujar Desmond.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Sarifuddin Sudding, mengatakan, Yasonna telah mencederai kepercayaan publik karena menyampaikan informasi yang tidak benar. Yasonna, lanjutnya, tidak mampu berkoordinasi dengan bawahannya, yaitu Ditjen Imigrasi.
”Seharusnya Kementerian Hukum dan HAM mengetahui semua informasi yang berada di bawahannya, dan informasi yang disampaikan harus dicek dulu kebenarannya,” ucapnya.