Waktu Presiden Tersisa 2 Hari Tentukan Hakim Konstitusi
Masa jabatan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna akan berakhir pada 7 Januari 2020. Oleh karena itu, paling lambat Senin pekan depan, nama penggantinya sudah harus ditetapkan oleh presiden.
Oleh
Rini Kustiasih
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Waktu Presiden Joko Widodo untuk memilih satu hakim konstitusi pengganti I Dewa Gede Palguna hanya tersisa dua hari kerja. Hingga Kamis (2/1/2019), Mahkamah Konstitusi belum menerima tembusan Keputusan Presiden tentang nama hakim konstitusi baru yang akan menggantikan Palguna.
Masa jabatan Palguna sebagai hakim konstitusi akan berakhir pada 7 Januari 2020. Oleh karena itu, paling cepat Jumat ini dan paling lambat Senin pekan depan, nama penggantinya sudah harus ditetapkan oleh presiden. Pada 7 Januari, pelantikan hakim konstitusi baru yang menggantikan Palguna sudah harus dilakukan, karena per hari tersebut Palguna sudah tidak lagi menjabat hakim.
Saat ini, presiden telah mengantongi tiga nama calon hakim yang telah diusulkan oleh panitia seleksi calon hakim MK. Mereka ialah mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati, dan akademisi Universitas Katolik Atmajaya Daniel Yusmic.
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah mengatakan, pihaknya hingga Kamis belum mendapatkan keppres tentang nama hakim pengganti Palguna. Sebagai institusi pengguna, MK tidak memiliki kewenangan lain dalam hal penunjukan hakim konstitusi itu, selain hanya menunggu keppres turun.
“Terkait hakim konstitusi, posisi MK ialah sebagai lembaga pengguna, sehingga siapapun yang diusulkan oleh masing-masing lembaga yang berwenang (presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung), dan dilantik dengan mengucapkan sumpah di hadapan Presiden RI pastinya menjadi hakim konstitusi,” kata Guntur.
Pemilihan hakim konstitusi itu diserahkan kepada masing-masing institusi pengusung. Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, yakni dalam Pasal 19 dan Pasal 20, pencalonan hakim konstitusi dilakukan secara transparan dan partisipatif. Adapun, pemilihannya dilakukan secara obyektif dan akuntabel.
Guntur mengatakan, siapa pun hakim terpilih diyakini akan turut memperkuat ikhtiar penegakan konstitusi sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, hakim konstitusi terpilih juga akan memperkuat upaya mewujudkan peradilan konstitusi yang modern dan terpercaya.
Selain Palguna, hakim konstitusi Suhartoyo dari MA juga habis masa jabatannya, 7 Januari. Namun, Suhartoyo diusulkan kembali oleh MA untuk menjalani periode kedua sebagai hakim konstitusi. Surat rekomendasi MA tentang pengusulan Suhartoyo itu juga telah diterima oleh MK.
Pemilihan kembali Suhartoyo, menurut Ketua MA Hatta Ali, dilakukan setelah penilaian dan pengujian kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dilakukan oleh tim yang terdiri atas pimpinan MA dan dua akademisi. Dua akademisi itu ialah Indriyanto Seno Adji (Guru Besar Universitas Krisnadwipayana) dan Agus Yudha Hernoko (Gubes Universitas Airlangga).
Hakim konstitusi lainnya dari MA, yakni Manahan Sitompul, juga akan berakhir pada 28 April 2020. MK telah mengirimkan surat guna menginformasikan hal ini kepada MA. Sesuai dengan UU, enam bulan sebelum habis masa jabatan hakim konstitusi harus ada surat pemberitahuan dari MK kepada lembaga pengusul.
Mantan Komisoner Komisi Yudisial, Suparman Marzuki menjawab pertanyaan panitia seleksi saat mengikuti seleksi calon hakim konstitusi yang diajukan presiden di Gedung Kementrian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (11/12/2019).Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi mengatakan, MK akan banyak menangani kasus sengketa pilkada, tahun 2020. Oleh karena itu, siapa pun hakim yang dipilih presiden, harus siap dan memahami persoalan menyangkut isu-isu politik, pemilu, dan pilkada. Tantangan lainnya, Palguna adalah salah satu hakim terbaik yang dimiliki MK, sehingga penggantinya juga diharapkan memiliki kualitas yang baik pula.
“Di dalam persidangan, Pak Palguna sangat vokal dan kritis. Karena itu, harapannya hakim yang menggantikannya bisa lebih baik lagi, serta memberi warna bagi MK,” ujarnya.