Penyederhanaan Birokrasi Ditargetkan Rampung Juni 2020
Sebagai target awal, hasil perampingan berupa pelayanan yang lebih cepat mesti sudah bisa dinikmati masyarakat mulai 30 Juni 2020.
Oleh
FX Agung Laksana
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Seluruh instansi, baik di pemerintah pusat maupun daerah, perlu segera mempersiapkan diri untuk melaksanakan program prioritas jangka pendek pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, yakni menyederhanakan birokrasi. Pada Desember ini hingga Januari 2020, inventarisasi persoalan di setiap lembaga dilakukan. Sebagai target awal, hasil perampingan berupa pelayanan yang lebih cepat mesti sudah bisa dinikmati masyarakat mulai 30 Juni 2020.
Demikian salah satu poin hasil rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (12/12/2019). Rapat terbatas yang dipimpin Wakil Presiden Ma’ruf Amin tersebut dihadiri, antara lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menjawab pertanyaan wartawan seusai pertemuan, Tjahjo menyatakan, dengan sistem lima eselon sebagaimana berlaku selama ini, rantai eksekusi menjadi panjang dan lama karena harus melalui hierarki lima eselon. Konsep perampingan secara umum adalah menyisakan dua eselon atas dan mengalihkan tiga eselon bawah menjadi jabatan fungsional. Dengan demikian, perintah akan langsung ditujukan ke aparatur sipil negara (ASN) fungsional sehingga bisa secepatnya dilaksanakan.
Mengingat karakter, fungsi, dan tugas setiap instansi pemerintah berbeda-beda, menurut Tjahjo, formula penyederhanaan harus diterapkan secara tepat. Sejumlah instansi, misalnya, menyebutkan bahwa beberapa jabatan tidak mungkin untuk difungsionalkan, seperti kepala kantor.
Oleh sebab itu, Tjahjo menekankan, pemerintah akan cermat memetakan dan mengkaji model penyederhanaan yang tepat di setiap kementerian dan lembaga negara. Target akhirnya tetap sebagaimana visi Presiden, yakni birokrasi yang efisien menjalankan program pembangunan, sekaligus efektif mencapai target.
”Dalam merumuskannya, Kementerian PANRB akan menempuh tahapan yang cermat dan hati-hati agar tidak menimbulkan gejolak,” kata Tjahjo.
Terkait kerangka waktu, target awal penyederhanaan birokrasi adalah tuntas pada 30 Juni 2020. Namun, salah satu usulan dalam rapat menginginkan seluruh tahapan penyederhanaan birokrasi tuntas pada Desember 2020 karena kompleksnya birokrasi sehingga perlu pemetaan secara cermat. Hal ini tidak sebatas pengalihan eselon 3-5 ke jabatan fungsional, tetapi juga misalnya menyangkut tahap pelatihan dan penjenjangan karier.
Meski demikian, target 30 Juni 2020 tetap dipasang dengan fokus mempercepat perizinan dan layanan kepada masyarakat. ”Kementerian dan lembaga yang sudah siap bisa melaksanakan proses perampingan tahap pertama, kemudian jalan untuk tahap-tahap selanjutnya,” ujar Tjahjo.
Sementara Wapres Amin dalam pengantar rapat menyatakan, salah satu prioritas pemerintah dalam jangka pendek adalah penyederhanaan birokrasi. Hal ini telah disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pidato pelantikan pada Sidang Paripurna MPR, 20 Oktober lalu.
Saat itu, Presiden menyebutkan lima agenda prioritas pemerintah dalam periode 2019-2024. Salah satunya adalah penyederhanaan birokrasi secara besar-besaran dengan cara penyederhanaan eselon dari yang selama ini empat eselon menjadi dua eselon. Selanjutnya, jabatan lain diganti dengan jabatan fungsional berbasis keahlian dan kompetensi.
Amin selaku Ketua KPRBN mengingatkan, arahan Presiden tersebut perlu diterjemahkan dalam suatu kebijakan yang memperhatikan prinsip keadilan dan tetap menjaga kesejahteraan ASN. Untuk itu, penyederhanaan harus dilakukan dengan cermat, obyektif, transparan, adil, dan menerapkan prinsip kehati-hatian sehingga tidak menimbulkan kegaduhan.
”Lembaga pemerintah harus semakin sederhana, simpel, dan lincah. Kecepatan melayani menjadi kunci bagi reformasi birokrasi,” ucap Wapres.
Berdasarkan Badan Kepegawaian Negara, aparatur sipil negara per 30 Juni 2019 berjumlah 4,29 juta jiwa. Sebanyak 77,40 persen merupakan pegawai instansi daerah dan 22,60 persen pegawai instansi pusat.
Dari aspek jenis jabatan, 10,73 persen adalah jabatan struktural, 39,10 persen jabatan fungsional umum, dan 50,17 persen jabatan fungsional tertentu.