Komisi Pemberantasan Korupsi melarang dua wiraswasta berpergian ke luar negeri. Pelarangan ini untuk kebutuhan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait impor hasil perikanan.
Oleh
SHARON PATRICIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi melarang dua wiraswasta berpergian ke luar negeri. Pelarangan ini untuk kebutuhan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait impor hasil perikanan dengan tersangka Risyanto Suanda, Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers pada Kamis (26/9/2019) menyampaikan, kedua wiraswasta yang dilarang ke luar negeri adalah Desmon Previn, wiraswasta sekaligus Advisor K-Value Managing Partner Cana Asia Limited, dan Richard Alexander Anthony, wiraswasta.
”KPK telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang selama enam bulan ke depan terhitung sejak 25 September 2019,” kata Febri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Risyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap impor ikan tahun 2019. Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp 1.300 untuk setiap kilogram makerel pasifik beku yang diimpor ke Indonesia. Alokasi fee tersebut dari 250 ton ikan yang diimpor oleh PT Navy Arsa Sejahtera (NAS).
Ikan kemudian dikarantina dan disimpan di gudang pendingin (cold storage) milik Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo). Hal ini diduga dilakukan untuk mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo.
Meski kuota impor diberikan kepada Perum Perindo, pada kenyataannya dalam kasus ini yang melakukan impor adalah PT NAS yang merupakan salah satu perusahaan importir ikan, tetapi telah masuk daftar hitam (blacklist) sejak tahun 2009. PT NAS masuk daftar hitam karena melakukan impor ikan melebihi kuota sehingga saat ini tidak bisa mengajukan kuota impor.