JAKARTA, KOMPAS - Mekanisme pemilihan calon anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan periode 2020-2024 diputuskan untuk diubah. Sejumlah syarat yang sebelumnya ditetapkan, belakangan juga ditiadakan.
Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan, Usman Hamid, Rabu (26/6/2019) menyebutkan, jika sebelumnya anggota paripurna Komnas Perempuan boleh mencalonkan diri dan memiliki hak pilih, saat ini hal tersebut ditiadakan. Usulan untuk meniadakan mekanisme itu muncul dari anggota paripurna Komisi Paripurna Komnas Perempuan karena disadari mengandung praktik memilih diri sendiri.
Selain itu, Pansel juga memutuskan untuk meniadakan tes tertulis. Salah satu alasannya, calon juga sudah diminta untuk menuliskan makalah.
Selain itu, imbuh Usman, pihaknya juga ingin memastikan bahwa calon terpilih tidak berubah drastis saat ditentukan pada mekanisme akhir. Artinya, dari sekitar 30 nama yang nantinya dihasilkan panitia seleksi, 15 calon terpilih nantinya diharapkan tidak melenceng jauh dari urutan peringkat yang dibuat pansel.
Selain itu, ditetapkan juga adanya kemungkinan pengganti calon yang dinyatakan tidak layak jika calon terpilih belakangan diketahui terlibat masalah etik serius. Pergantian dilakukan setelah anggota paripurna memutuskan keberatan bisa diterima, dan penggantian hanya boleh dilakukan dengan menempatkan calon yang berada persis satu urutan di bawah 15 anggota yang sudah terpilih.
Sebelumnya, sejumlah syarat yang sempat ditetapkan juga telah dihapus. Salah satunya adalah mengenai batasan umur minimal 35 tahun dan maksimal 65 tahun. Ia mengatakan, syarat tersebut dianggap diskriminatif dilihat dari berbagai standar.
“Hal ini (penghapusan batasan umur) juga membuka peluang bagi generasi milenial,” kata Usman.
Syarat berikutnya yang ditiadakan adalah pendidikan formal. Usman mengatakan, syarat itu menyusul majemuknya kondisi masyarakat hingga di pelosok, yang mungkin saja tidak pernah bersekolah namun sangat berjasa dalam memberdayakan komunitas masyarakat.
Pendaftar Pertama
Pada hari yang sama, Usman mengatakan bahwa setelah dibuka pada 25 Mei lalu, panitia seleksi akhirnya menerima berkas lengkap salah seorang calon atas nama H.M, Roqib Jamaludin dari Pasuruan, Jawa Timur. Adapun pendaftaran tersebut masih akan dibuka hingga 31 Juli mendatang.
Roqib Jamaludin saat dihubungi pada hari yang sama mengatakan, dirinya mendaftar karena relatif banyaknya kejadian kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Menurutnya, hal itu terutama terjadi di sejumlah daerah, dimana kekerasan terhadap perempuan relatif tidak dihiraukan dan sebagian di antaranya dianggap sebagai urusan rumah tangga.
Veni Oktarini Siregar, Koordinator Sekretariat Nasional Forum Pengada Layanan yang merupakan jejaring 112 organisasi di 32 provinsi terkait penanganan kasus dan bantuan hukum bagi perempuan korban kekerasan, pada hari yang sama menyambut positif perubahan mekanisme pemlihan Komisi Paripurna Komnas Perempuan periode 2020-2024. Ia menyebutkan cara yang saat ini dipilih merupakan perbaikan proses rekrutmen yang dilakukan Komnas Perempuan.
Ia mengatakan, mekanisme pemilihan secara terbuka oleh panitia seleksi dengan sejumlah tes dan pencalonan yang terbuka mesti dipertahankan. Selain itu harus dapat dipastikan, Komnas Perempuan mesti tetap jauh dari tekanan politik.
“Saya berharap di pansel ini kembali membuka kepercayaan masyarakat ya untuk mau mendaftarkan. Karena saya pribadi pas melihat komposisi panselnya, optimis,” ujar Veni.