JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diharapkan mengevaluasi secara menyeluruh prosedur pengamanan dan pengawalan terpidana kasus korupsi. Hal ini penting dilakukan agar tidak terus berulang insiden terpidana korupsi keluar lembaga pemasyarakatan yang bisa mencoreng kepercayaan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, yang memindahkan bekas Ketua DPR Setya Novanto dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, ke LP Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Meski demikian, Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Minggu (16/6/2019), di Jakarta, mengingatkan, terulangnya kasus terpidana korupsi yang diketahui publik berada di luar LP bisa berdampak pada kredibilitas Kemenkumham yang bertanggung jawab mengelola LP.
Seperti diberitakan, Senin pekan lalu, Novanto meminta izin berobat di luar lembaga pemasyarakatan. Pada Selasa, 11 Juni, dengan pengawalan petugas LP dan kepolisian, ia diberangkatkan dan menjalani rawat inap di Rumah Sakit Sentosa, Bandung. Namun, pada Jumat, 14 Juni, muncul foto Novanto dan istrinya sedang berada di luar rumah sakit, di wilayah Kota Baru Parahyangan, Bandung.
Rencana aksi perbaikan
Febri mengingatkan, KPK dan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham memiliki rencana aksi perbaikan pengelolaan LP yang sepatutnya segera diwujudkan.
”Kami berharap Ditjen Pemasyarakatan bisa mengimplementasikan rencana penempatan terpidana korupsi di Nusakambangan, Jawa Tengah. Setidaknya, tahapan untuk menjalankan rencana itu perlu disampaikan agar publik mengetahui adanya upaya perbaikan yang sedang dilakukan,” ujar Febri.
Dia berharap insiden terpidana korupsi berada di luar LP, seperti kasus Novanto, tak terulang lagi.
”Sebab, jika masyarakat kembali menemukan narapidana korupsi di luar (LP), peristiwa itu akan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, terutama penyelenggaraan LP,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto mengatakan, pihaknya berkomitmen memperbaiki pengelolaan LP. Selain mengevaluasi pengawasan para terpidana kasus korupsi, Ditjen Pemasyarakatan juga memeriksa seluruh pihak yang dianggap bertanggung jawab terhadap keberadaan Novanto di luar LP.
”Keberadaan Novanto di luar LP merupakan tindakan melanggar tata tertib LP. Tim Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar dan tim Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham akan menggunakan hasil pemeriksaan itu untuk memutuskan apakah nantinya Novanto akan tetap berada di LP Gunung Sindur atau tidak,” kata Ade.