JAKARTA, KOMPAS - Pemberian uang sebesar Rp 11,5 miliar secara bertahap kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Imama Nahrawi melalui staf pribadinya Miftahul Ulum dinilai terbukti oleh majelis hakim. Bekas Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johnny F Awuy pun dinyatakan bersalah atas pemberian uang tersebut.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/5/2019), Ending dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan. Sementara Johnny divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Ending dituntut pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 150 juta, sedangkan Johnny dituntut pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 100 juta. Salah satu yang meringankan hukuman khusus untuk Ending adalah dikabulkannya status justice collaborator yang diajukannya.
Sebelumnya, jaksa menolak permohonan tersebut saat pembacaan tuntutan. Namun dengan mempertimbangkan pleidoi yang disampaikan Ending pada pekan lalu dan konsistensi memberikan informasi yang membuat terang perkara, majelis hakim yang diketuai oleh Rustiyono memutuskan untuk mengabulkan permohonan tersebut.
Terkait pemberian uang sebesar Rp 11,5 miliar tersebut, Rustiyono mengacu pada fakta yang disampaikan selama persidangan. Berdasarkan fakta sejumlah saksi, ada pemberian uang dari KONI kepada Menpora melalui Ulum yang diserahkan oleh Eni Purnawati selaku Kepala Bagian Keuangan KONI.
“Menimbang berdasarkan fakta dan pertimbangan di atas, menurut majelis hakim perbuatan Ending Fuad Hamidy berupa pemberian uang dan barang kepada pihak Kemenpora sebagaimana diuraikan di atas, telah memenuhi unsur memberi atau menjanjikan sesuatu,” ujar Rustiyono.
Selain itu, Ending dan Johnny juga dinilai terbukti memberikan satu unit Toyota Fortuner hitam, uang Rp 300 juta kepada Deputi IV Kemenpora Mulyana, dan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta. Pemberian itu bertujuan untuk memuluskan dua proposal dana hibah untuk KONI sebesar Rp 47,9 miliar.
Pertama, proposal Bantuan Dana Hibah kepada Kemenpora RI dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga pada ajang Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018, serta pengawasan dan peningkatan prestasi untuk SEA Games 2019.
Atas putusan ini, jaksa Ronald F Worotikan menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan dua terdakwa yang juga meminta waktu untuk pikir-pikir.