logo Kompas.id
Politik & HukumPenanganan Perkara Pidana...
Iklan

Penanganan Perkara Pidana Korporasi Dioptimalkan

Oleh
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/k433QoJfaVbNXb3kzB18_fM2aFE=/1024x658/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20180618AIC01_1543372350.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Petugas kebersihan tengah membersihkan lobi utama Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi  Jakarta, Senin (18/6/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Penindakan terhadap korporasi makin dioptimalkan. Tidak hanya mengejar besarnya kerugian negara, penindakan terhadap korporasi juga dimaksudkan untuk membangun dunia usaha di Indonesia dan meningkatkan daya saing di tingkat global untuk kemajuan Indonesia.

Setelah menetapkan PT Merial Esa yang merupakan milik terdakwa Fahmi Darmawansyah sebagai tersangka korporasi dalam perkara kasus suap pejabat Badan Keamanan Laut RI, KPK mengambil langkah lanjutan dengan membekukan uang sekitar Rp 60 miliar yang berada di rekening perusahaan tersebut. Fahmi sendiri telah menjadi terpidana dalam kasus suap pejabat Bakamla RI, tetapi kemudian kembali menjadi terdakwa terkait dengan suap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000