Pemidanaan Terhadap Dua Pimpinan KPU Bisa Ganggu Pemilu
Oleh
Antony Lee
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS Komisi Pemilihan Umum menghadapi berbagai bentuk perlawanan hukum terkait persoalan pencalonan Oesman Sapta Odang pada pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah, termasuk pelaporan pidana. Masyarakat sipil menyayangkan adanya pelaporan pidana yang ditujukan kepada pimpinan KPU karena menganggap hal itu bisa menganggu persiapan Pemilu 2019.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini berhadapan dengan tiga laporan hukum, yakni pelaporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu serta dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilaporkan kuasa hukum Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta ke Badan Pengawas Pemilu. Selain itu, Ketua KPU Arief Budiman dan anggota KPU Hasyim Asy’ari dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik oleh salah seorang pengurus Partai Hanura.
Dalam keterangan pers bersama di Jakarta, Minggu (23/12/2018), beberapa kelompok masyarakat sipil menyampaikan laporan pidana terhadap pimpinan KPU bisa menjadi bentuk kriminalisasi terhadap penyelenggara pemilu.
Bivitri Susanti, pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera yang mewakili 118 pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara seluruh Indonesia menyampaikan bahwa semua pihak berhak melapor dalam konteks pidana dan upaya hukum itu harus dihormati. Namun, dia juga mengingatkan bahwa KPU menjalankan putusan MK, sehingga tidak bisa dipidana.
“Penyelenggara pemilu dilaporkan ke Bareskrim, kalau kemudian ditersangkakan, lalu belum tahu langkah Polri kemudian apakah ada penahanan atau tindakan hukum lainnya, yang terancam adalah pemilu tahun depan,” kata Bivitri.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan calon anggota DPD tidak boleh menjadi pengurus parpol. Mahkamah Agung menyatakan Peraturan KPU tentang Pencalonan DPD yang mengadopsi putusan MK itu berlaku sepanjang tidak diberlakukan surut. Setelah itu, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memerintahkan KPU memasukan nama Oesman Sapta dalam daftar calon tetap (DCT) DPD.
Kuasa hukum Oesman Sapta Dodi Abdul Kadir saat dihubungi menegaskan upaya Oesman Sapta menempuh jalur hukum ke Bawaslu bukan sebagai bentuk perlawanan, tetapi untuk memperjuangkan suara konstituen yang mendukung Oesman Sapta. Ditanya soal pelaporan pidana ke Bareskrim, dia mengaku hanya menangani dugaan pelaporan pelanggaran administrasi dan dugaan pelanggaran pidana pemilu, sedangkan pelaporan pidana ke Polri dilakukan pihak lain.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan, penyidik masih meneliti laporan dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada dua pimpinan KPU. "Hingga hari ini (Minggu) belum ada perkembangan dari proses laporan itu," kata Dedi.
Perlindungan KPU
Peneliti senior Jaringan untuk Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (Netgrit) Hadar Nafis Gumay menuturkan, harus ada perlindungan agar penyelenggara pemilu bisa menjalankan tugas tanpa ada gangguan “ekstra”.
“Ketika ada pilihan hukum yang bertolak belakang, di sini keberadaan KPU yang independen diperankan. Ketika KPU mengambil langkah lalu disikapi pemidanaan, ini mengancam lembaga penyelenggara yang independen dan mandiri,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini.
Muhammad Hafidz, praktisi hukum yang sedang mengajukan permohonan tafsir atas Pasal 57 Ayat 1 UU MK, mengajak KPU untuk menjadi pihak terkait dalam permohonan itu. Dia memohon agar UU MK memberi perlindungan bagi siapapun yang diberi kewenangan oleh ketentuan perundang-undangan dan dengan itikad baik melaksanakan putusan MK, agar tidak bisa dituntut pidana maupun perdata.
Ketua KPU Arief Budiman terpisah, menyatakan menghormati proses hukum, tetapi dia juga berharap semua bersikap bijak menyikapi pemidanaan tersebut karena hal ini juga menyangkut proses Pemilu 2019. Terkait ajakan agar KPU menjadi pihak terkait permohonan tafsir atas pasal di UU MK, dia menyampaikan KPU akan mempelajari permohonan itu. Jika dianggap relevan, bisa saja KPU mengajukan jadi pihak terkait.