JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah telah menetapkan jadwal rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk tenaga honorer ke dalam dua fase. Namun, hingga saat ini, payung hukum untuk teknis perekrutan masih dalam proses pembahasan.
"Perekrutan PPPK dengan mekanisme seleksi akan dilakukan dua tahap sesuai dengan urgensi dan sesuai kebutuhan organisasi," ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) Setiawan Wangsaatmaja di Jakarta, Kamis (20/12/2018).
Rekrutmen PPPK fase pertama akan berlangsung pada Januari 2019. Sementara untuk fase kedua, seleksi akan digelar setelah April 2019.
Adapun, dalam setiap fase rekrutmen PPPK, terdapat dua tahap seleksi utama yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Setelah itu, pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi akan mengikuti wawancara untuk penilaian integritas dan moralitas.
Sementara itu, untuk pelamar Jabatan Pimpinan Tinggi Utama tertentu dan JPT Madya tertentu, penilaian juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Setiawan menjelaskan, pada fase pertama, formasi yang diprioritaskan adalah tenaga profesional guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian. Sedangkan, formasi profesional lainnya baru dilakukan di tahap kedua.
Sekretaris Kemenpan dan RB Dwi Wahyu Atmaji menambahkan, akumulasi jumlah formasi PPPK masih dalam proses pembahasan dengan tim panitia seleksi nasional PPPK.
"Tetapi, untuk yang Januari sudah siap formasinya," tutur Dwi yang enggan membeberkan jumlah formasi pada fase pertama itu.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menuturkan, kebutuhan formasi tentunya disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai daerah yang tidak lebih dari 50 persen.
Dia juga menambahkan, terkait teknis perekrutan PPPK, panitia seleksi nasional PPPK masih harus menyelesaikan payung hukumnya berupa Peraturan Menpan dan RB.
"Ini masih mencoba menyelesaikan payung hukumnya sesegera mungkin dulu," ujarnya.