Terbukti Korupsi Miliaran Rupiah, 18 Anggota DPRD Kota Malang Dihukum
Oleh
Runik Sri Astuti
·4 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Sebanyak 18 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang, Jawa Timur, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi senilai miliaran rupiah. Mereka dihukum dengan pidana penjara 4 tahun hingga 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara senilai uang yang mereka korupsi. Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik kepada setiap terdakwa selama tiga tahun setelah menjalani masa hukuman.
Putusan disampaikan dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana, Rabu (19/12/2018). Dalam sidang yang berlangsung hingga malam hari itu, majelis hakim membacakan secara rinci vonis untuk setiap anggota Dewan.
Sebanyak 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 itu adalah Sulik Listyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Saiful Rusdi, Tri Yudhiani, Rahayu Sugiarti, Yaqud Ananda Qudban, Heri Subiantoro, Sukarno, Heri Pudji Utami, dan Abdul Rahman. Selain itu Suprapto, Sahrawi, Mohan Katelu, Salamet, Zainudin, serta Wiwik Hendri Astuti.
Vonis paling ringan diterima oleh Heri Pudji Utami berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara. Terdakwa Heri ini ditetap sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam upaya membongkar perkara korupsi.
Sementara hukuman terberat diberikan kepada tiga anggota, yakni Yaqud Ananda Qudban, Sulik Listyowati, dan Bambang Sumarto. Masing-masing menerima hukuman 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan. Selain itu, ketiganya diminta membayar uang pengganti kerugian negara sesuai nilai yang mereka korupsi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 Huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebanyak 18 anggota DPRD Kota Malang ini menerima suap dari Wali Kota Malang Mochammad Anton untuk memuluskan pembahasan APBD Perubahan 2015. Suap berupa dana pokir akronim dari pokok-pokok pikiran itu senilai Rp 900 juta atau 10 persen dari total alokasi dana pokir dalam APBD, yakni Rp 9 miliar.
Selain itu, mereka juga menerima suap untuk memuluskan pembahasan APBD murni pada tahun anggaran 2015. Nilainya Rp 80 juta hingga Rp 150 juta per orang. Tidak hanya itu, para wakil rakyat ini menerima uang fee dari pembahasan proyek sampah sehingga kebijakan yang seharusnya diputuskan dalam rapat paripurna hanya diputuskan melalui komisi di DPRD Kota Malang.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak menemukan adanya alasan pembenar ataupun alasan pemaaf terhadap terdakwa. Keadaan yang memberatkan, terdakwa sebagai wakil rakyat tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
”Pada terdakwa Sulik, Bambang, dan Yaqud bahkan tidak mengakui perbuatannya, tidak menyesali, dan tidak mengembalikan uang yang telah diterima,” ujar Cokorda.
Sementara keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan berperilaku sopan. Selain ketiga terdakwa tersebut, mereka menyesali perbuatannya dan telah mengembalikan uang yang diterima baik dengan cara mencicil ataupun melunasi seluruhnya.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa langsung berkonsultasi dengan penasihat hukum masing-masing. Namun, sebagian besar menyatakan menerima. Hanya sebagian kecil yang menyatakan pikir-pikir, antara lain Yaqud, Sulik, Bambang, dan Imam Fauzi.
Sementara itu, jaksa KPK Arief Suhermanto menyatakan pihaknya menerima putusan majelis hakim untuk semua terdakwa, kecuali terdakwa Yaqud, Sulik, dan Bambang. Pertimbangannya karena putusan majelis hakim dinilai terlalu rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta agar terdakwa tersebut dihukum 7 tahun penjara.
”Adapun terkait dengan tindak lanjut terkait dengan perkara hukum akan dibicarakan dengan pimpinan KPK, termasuk apakah memutuskan banding atau menerima,” kata Arief.
Kasus korupsi ini tidak hanya menyeret 18 anggota DPRD Kota Malang, tetapi juga Ketua DPRD Kota Malang Arif Wicaksono, Wali Kota Malang Mochammad Anton, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kota Malang Jarot Edi Sulistyono.