JAKARTA, KOMPAS — Tenaga kesehatan yang masih berstatus pegawai tidak tetap akan diakomodasi menjadi calon pegawai negeri sipil. Namun, pengangkatan itu masih harus melihat kekuatan anggaran dari pemerintah masing-masing daerah.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran bernomor 446/10772/SJ dan 446/10773/SJ tentang Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan Menjadi CPNS di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Surat yang ditandatangani per 4 Desember 2018 itu sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2018 tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi, dan Bidan sebagai Jabatan Tertentu dengan Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 Tahun.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menjelaskan, surat itu bertujuan untuk mengingatkan kepada kepala daerah bahwa masih ada sekitar 4.143 tenaga kesehatan berstatus PTT yang belum diakomodasi setelah pelaksanaan CPNS 2016. Tenaga kesehatan itu tidak bisa diangkat karena umurnya melebihi batas maksimal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yakni 35 tahun.
”Sementara ada UU yang mengatur usia pegawai 35 tahun, lalu Keppres No 25/2018 membuat diskresi bisa 40 tahun. Surat edaran Mendagri itu bersifat imbauan saja kepada kepala daerah, tindak lanjut dari keppres,” ujar Bahtiar saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (9/12/2018).
Bahtiar menambahkan, alasan Mendagri keluarkan surat itu karena pengangkatan CPNS di daerah merupakan wewenang kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian. Sementara itu, Mendagri mempunyai tugas sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintah daerah secara nasional.
”Posisi Mendagri, kan, hanya mendukung agar mekanisme ini berjalan. Kemenkes, kan, minta tolong Kemendagri mengingatkan kepala daerah. Surat keputusan pun nanti bukan dari Menkes, melainkan dari kepala daerah masing-masing,” kata Bahtiar.
Namun, terkait formasi kepegawaian dan teknis pelaksanaannya, hal itu merupakan wewenang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara.
Secara terpisah, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan, tenaga kesehatan yang diakomodasi hanya mereka yang telah mengikuti tes 2016. ”Jadi bagi yang belum, ya tetap harus ikuti prosedur yang ada,” katanya.
Bima juga mengatakan, pengangkatan tenaga kesehatan berstatus PTT menjadi CPNS juga harus ada persetujuan dari pemerintah daerah karena kekuatan anggaran masing-masing daerah berbeda.
”Masih harus bikin nota kesepahaman dengan pemda karena akan menjadi CPNS di sana. Poinnya ya bahwa pemda itu mau menerima mereka dan menyiapkan anggaran untuk gaji dan tunjangan,” kata Bima.