logo Kompas.id
Politik & HukumKPU Perlu Perkuat Argumentasi ...
Iklan

KPU Perlu Perkuat Argumentasi Hukum Soal Pencalonan Oesman Sapta

Oleh
Agnes Theodora dan Antony Lee
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/K5WbxEd4aRTe6BXIhIW9pytNHaw=/1024x1535/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2Fkompas_tark_27834672_11_0.jpeg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Ketua Umum Hanura yang baru, Oesman Sapta, memberi keterangan kepada wartawan terkait rencananya untuk memajukan Hanura di kediamannya di Jakarta, Kamis (22/12/2016). Oesman Sapta menjadi Ketua Umum setelah terpilih dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa Hanura menggantikan Wiranto, sehari sebelumnya.Kompas/Totok Wijayanto

JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemilihan Umum didorong menyiapkan argumentasi hukum yang kuat untuk mengantisipasi munculnya gugatan atas keputusan KPU terkait pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta pada pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah. Argumentasi itu perlu didudukkan dalam konteks besar ketatanegaraan Indonesia.

KPU sudah memutuskan untuk menyurati Oesman Sapta, sebagai tindaklanjut dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memerintahkan KPU memasukkan nama Oesman ke daftar calon tetap (DCT) DPD. Surat itu berisi penjelasan bahwa Oesman diberi kesempatan hingga akhir masa validasi surat suara DPD akhir Desember ini untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan parpol. Jika tidak diserahkan, maka Oesman tetap tidak akan dimasukkan KPU ke dalam DCT DPD.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000