Iklan
Pelanggaran Kampanye Tidak Terbukti
Oleh
Antony Lee
· 1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu menghentikan penanganan dua aduan yang berbeda terhadap dua calon presiden pada Pemilu 2019 karena tidak terbukti sebagai pelanggaran kampanye.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo, Kamis (29/11/2018), mengatakan, dari hasil pemeriksaan pada saksi dan pelapor, Bawaslu menyimpulkan pelaporan dugaan pelanggaran kampanye kepada calon presiden petahana Joko Widodo yang menggratiskan penggunaan Jembatan Suramadu, Jawa Timur, tidak ada kaitan dengan kampanye karena merupakan kebijakan pemerintah untuk kepentingan publik.
Editor:
Bagikan