JAKARTA, KOMPAS - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang masih yakin dirinya bisa masuk dalam daftar calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu Legislatif 2019. Ini karena dia sedang menggugat keputusan KPU yang mencoret namanya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Sudah diajukan ke Bawaslu. Bawaslu pun sudah menerimanya, dan menyatakan bahwa kasusnya memang pantas dipersoalkan. Memenuhi syarat untuk diproses oleh Bawaslu,” katanya.
Dia berpandangan, KPU seharusnya tidak mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan pengurus partai tidak boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPD. Sebab putusan MK yang seharusnya tidak berlaku surut, tetapi dalam putusan itu justru berlaku surut. Putusan berlaku surut karena putusan MK melahirkan syarat baru bagi bakal calon anggota DPD ketika proses pendaftaran, kemudian verifikasi dan pengumuman hasil verifikasi, bakal calon telah usai, 19 Juli 2018.
Dengan demikian menurutnya, putusan MK itu harusnya diterapkan oleh KPU untuk Pemilu 2024, bukan Pemilu 2019.
Sebelum KPU mencoret nama Oesman dari daftar calon anggota DPD, sejumlah pimpinan DPD sempat datang ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (19/9) malam untuk rapat membahas penerapan putusan MK itu dengan para hakim MK. Dalam rapat konsultasi itu hadir Wakil Ketua DPD Nono Sampono, Wakil Ketua DPD Akhmad Muqowam, dan Ketua Komite I DPD Benny Rhamdany.
Nono mengklaim pihak MK menjelaskan, penerapan putusan MK itu berlaku ke depan, tidak berlaku surut, sehingga baru berlaku untuk Pemilu 2024. Atas dasar itu menurutnya, KPU tak bisa menerapkan putusan MK itu di Pemilu 2019.