Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas pernyataan bahwa ada keluhan hakim yang merasa terbebani iuran turnamen tenis.
JAKARTA, KOMPAS — Puluhan hakim pengadilan tingkat banding melaporkan komisioner Komisi Yudisial, Farid Wajdi, ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/9/2018), karena dugaan penistaan dan pencemaran nama baik. Para hakim itu adalah ketua pengadilan tingkat banding di empat lingkungan, yaitu pengadilan tinggi, pengadilan tinggi agama, pengadilan tata usaha negara, dan pengadilan militer sebanyak 64 orang.
Para hakim melaporkan pernyataan komisioner KY di media massa, Rabu (12/9/2018), tentang ada keluhan dari sejumlah hakim di daerah yang merasa terbebani dengan iuran untuk membiayai kejuaraan nasional tenis beregu memperebutkan Piala Ketua Mahkamah Agung. KY pun menginvestigasi berbagai laporan yang dikhawatirkan mengganggu akuntabilitas dan kredibilitas lembaga peradilan itu.
Iuran itu disebut-sebut untuk membiayai turnamen tenis Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) di Denpasar, Bali, dan untuk menerima kunjungan unsur pimpinan Mahkamah Agung (MA) ke daerah.
Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, ada dua laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan. Laporan pertama dari PTWP pusat tentang pernyataan komisioner KY bahwa dalam penyelenggaraan turnamen tenis PTWP memperebutkan Piala Ketua MA Ke-17 di Denpasar ada pungutan Rp 150 juta setiap pengadilan tingkat banding.
Laporan kedua dari ketua pengadilan tingkat banding tentang pernyataan komisioner KY bahwa pimpinan pengadilan tingkat banding harus mengumpulkan Rp 200 juta menyambut pimpinan MA ke daerah.
”Komentar itu tidak benar. Kedua lembaga PTWP ataupun pimpinan pengadilan tingkat banding merasa difitnah,” kata Suhadi.
Suhadi menjelaskan, turnamen dibiayai PTWP tingkat pusat melalui pengumpulan iuran setiap bulan. Jumlah iuran Rp 60.000 dibagi tiga untuk tingkat cabang, daerah, dan pusat, masing-masing Rp 20.000. Program kerja yang harus dijalankan PTWP adalah menyelenggarakan turnamen tenis nasional selama tiga tahun sekali.
Penyelidikan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengutarakan, polisi melakukan penyelidikan sesuai prosedur.
”Nanti kami minta keterangan dari pelapor dulu, lalu mengumpulkan barang bukti. Setelah lengkap, baru minta keterangan terlapor. Siapa yang akan jadi terlapor, nanti penyidik yang menentukan,” kata Argo.
Saat dikonfirmasi, Ketua KY Jaja Ahmad Jayus mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar banyak mengenai laporan sejumlah hakim agung ke Polda Metro Jaya terhadap Juru Bicara KY Farid Wajdi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Terkait adanya laporan sejumlah hakim ke Polda Metro Jaya, KY akan menggelar konsolidasi internal untuk mencari solusi terbaik dalam hal ini.
”Kami belum bisa berkomentar mengenai hal itu. Persoalan ini akan kami bicarakan dulu dengan komisioner yang lain,” kata Jaja. (WAD/REK)