Iklan
KPK Perbaiki Mekanisme Rotasi
Oleh
Rini Kustiasih
· 1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menerima masukan dari Wadah Pegawai KPK untuk memperbaiki mekanisme rotasi pegawai agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Manajemen SDM KPK.
”Ada 15 pejabat struktural yang rencananya akan dirotasi. Namun, mereka mengirim surat kepada pimpinan agar rotasi yang dilakukan sesuai dengan PP Nomor 63 Tahun 2005. Para pejabat struktural itu meminta penundaan hingga aturan lebih rinci diselesaikan. Namun, pada prinsipnya 15 pejabat struktural itu mendukung penuh kebijakan rotasi tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (20/8/2018) di Jakarta.
Editor:
Bagikan