JAKARTA, KOMPAS – Sidang Tahunan Majelis Permusyawarakat Rakyat atau MPR, Rabu (16/8/2018), sekaligus akan dimanfaatkan untuk mengesahkan dan menetapkan pembentukan dua panitia ad hoc MPR. Salah satunya, bertugas menyiapkan rancangan naskah haluan negara sebagai rujukan haluan pembangunan nasional.
Sidang Tahunan MPR yang setiap tahunnya digelar sehari sebelum peringatan hari kemerdekaan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, biasanya hanya digunakan untuk menyampaikan laporan kinerja dari lembaga-lembaga negara oleh Presiden.
Namun, pada sidang tahunan kali ini, Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan kesepakatan untuk membentuk dua panitia ad hoc (PAH) MPR akan diumumkan sekaligus disahkan dan ditetapkan.
Kedua PAH dimaksud, PAH I yang bertugas menyiapkan rancangan naskah haluan negara sebagai rujukan haluan pembangunan nasional sedangkan PAH II bertugas menyempurnakan Peraturan Tata Tertib MPR dan bahan rekomendasi lainnya serta Ketetapan MPR yang masih berlaku. PAH I diketuai oleh Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDI-P Ahmad Basarah dan PAH II akan dipimpin Rambe Kamarulzaman dari Fraksi Partai Golkar.
Sebelum disahkan dan ditetapkan di Sidang Tahunan MPR, pembentukan dua PAH itu telah disepakati dalam rapat gabungan pimpinan MPR, pimpinan fraksi-fraksi partai politik di MPR, dan perwakilan kelompok Dewan Perwakilan Daerah, 24 Juli lalu.
Setelah ditetapkan, Zulkifli melanjutkan, kedua PAH bisa langsung bekerja. Kedua PAH diharapkan bisa segera menyelesaikan tugasnya. “Soal jadi atau tidak amandemen (setelah PAH bekerja), tinggal keputusan politik saja,” ujarnya.
Keputusan politik dimaksud, keputusan dari Presiden Joko Widodo, ketua-ketua umum partai politik, dan DPD. Jika kelak keputusan politik menyetujui amandemen untuk menghidupkan kembali haluan negara, bisa saja amandemen dilakukan sebelum MPR periode saat ini berakhir masa kerjanya. Namun jika tidak, hasil kerja PAH diserahkan ke MPR periode berikutnya.
Ahmad Basarah sebelumnya mengatakan, untuk menghidupkan haluan negara, amandemen terbatas pada UUD 1945 perlu dilakukan. Ini khususnya pasal di UUD 1945 yang mengatur soal kewenangan MPR. MPR perlu diberikan lagi kewenangan untuk membuat ketetapan MPR yang kelak akan dijadikan payung hukum dari haluan negara. Ketetapan MPR dipilih sebagai payung hukum karena dinilai lebih kuat daripada sebatas undang-undang, dan sifatnya bisa mengikat keluar, khususnya kepada lembaga-lembaga negara agar kelak mematuhi apa yang digariskan di haluan negara.