JAKARTA, KOMPAS - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan bekas konsultan Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo dikonfrontik penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Sedangkan, Menteri Sosial Idrus Marham diperiksa untuk ketiga kalinya untuk perkara korupsi PLTU Riau-1 ini.
Idrus kembali mendatangi Gedung KPK Jakarta, Rabu (15/8/2018) memenuhi panggilan penyidik pada pukul 10.00 WIB. Ia diminta menjelaskan lagi mengenai sejumlah pertemuan yang terjadi antara dirinya dengan Eni dan Kotjo.
Selain Idrus, penyidik KPK juga memeriksa Eni dan Kotjo. Untuk keduanya, penyidik mengonfrontir keduanya melalui pemeriksaan silang. “Kami masih terus mendalami informasi-informasi tentang pertemuan-pertemuan yang diduga pernah terjadi antara para saksi dengan tersangka tersebut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik terus menggali mengenai isi pertemuan, termasuk pertemuan yang dilakukan benar bersifat formal atau informal.
“Kalau formal tentu dilakukan di kantor, misalnya dalam rapat resmi. Atau ada pertemuan informal dan apa yang dibicarakan di sana. Jadi, kami terus menggali untuk mengetahui sebenarnya bagaimana proses persetujuan sampai dengan rencana penandatanganan kerjasama dalam proyek PLTU Riau satu ini bisa tejadi,” tutur Febri.
Eni sendiri tidak banyak berkata-kata seusai dipertemukan Kotjo dalam pemeriksaan tersebut. Apabila mengacu pada keterangan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Sofyan Basir dan Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali Iwan Agung Firstantra, sejumlah pertemuan dengan Kotjo memang terjadi sebagai mitra meski belum terjadi penunjukan langsung saat itu.
Sedangkan pertemuan dengan Idrus, Sofyan mengakui bermain golf beberapa kali dengannya. Saat proyek tersebut tengah dibahas, Idrus masih merupakan Sekretaris Jenderal Partai Golkar. Eni ditangkap KPK saat berada di rumah dinas Idrus. Kendati demikian, Eni memilih bungkam ketika ditanya tentang rekan separtainya tersebut.
Seusai pemeriksaan, Idrus mengatakan, “Saya katakan semua yang terkait dan sudah saya jelaskan semua jadi rinciannya ya. Tidak etis kalau saya jelaskan semua. Biar penyidik saja.”
Kasus ini berawal dari penangkapan Eni dan Kotjo pada Jumat (13/7/2018). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Eni disebut menerima suap hingga Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek. Suap diberikan Kotjo secara bertahap melalui staf ahli dan keluarga.
Kotjo diduga menjembatani kesepakatan antara PT PLN dengan Blackgold. Hingga akhirnya pada Januari 2018, Blackgold menerima Letter of Intent dari PT PLN untuk berlanjut ke penandatanganan power purchase agreement (PPA) proyek PLTU Riau-1 berukuran 2 X 300 megawatt. Blackgold pun tergabung dalam konsorsium yang terdiri dari anak perusahaan PT PLN, yakni PT Pembangkitan Jawa-Bali, serta China Huadian Engineering.