JAKARTA, KOMPAS - Pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin serta Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno dinyatakan memenuhi syarat kesehatan. Hasil pemeriksaan kesehatan tim dokter menunjukkan, tidak ditemukan ketidakmampuan bidang rohani dan jasmani yang bisa mengganggu mereka menjalankan tugas dan kewajiban.
Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (14/8/2018) malam, menerima berkas hasil pemeriksaan dua pasang capres-cawapres dari pimpinan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), tim pemeriksa kesehatan, serta Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat.
Ketua KPU Arief Budiman, seusai menerima hasil pemeriksaan, membacakan kesimpulan hasil tes kesehatan tersebut. Hasil tes menunjukkan tak ditemukannya ketidakmampuan tersebut pada Jokowi dan Prabowo. Selain itu, juga tidak ditemukan penyalahgunaan narkotika, prikotropika, dan zat adiktif lainnya. Hal sama juga terjadi pada dua bakal calon cawapres, yakni Ma’ruf dan Sandiaga.
Menyusul penyerahan berkas kelengkapan laporan harta kekayaan (LHK) bakal cawapres Prabowo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa, juga penyerahan berkas kelengkapan LHK atas nama Prabowo Senin lalu, KPK kini menunggu berkas LHK Jokowi dan Ma’ruf. Kemarin, Sandiaga yang ditemani Sudirman Said—anggota tim pemenangannya—menemui Direktur LHK Penyelenggara Negara KPK Cahya Harefa di KPK.
Terkait LHK Sandiaga, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengakui ada kenaikan jumlah, tetapi perinciannya masih harus menunggu. ”Untuk lebih terperinci, segera diunggah dan dilihat masyarakat dua atau tiga hari lagi,” kata Febri. Data terakhir KPK, harta kekayaan Sandiaga periode 2017 Rp 4,35 triliun.
Untuk LHK Jokowi, Febri mengatakan, Jokowi hanya melengkapi LHK terbaru setelah akhir 2017 melapor. Sementara Ma’ruf butuh dokumen lebih lengkap setelah melapor 2001.
Sementara itu, terkait desakan agar Ma’ruf mundur dari Rais Aam PBNU, Wakil Sekjen PBNU Imam Pituduh di Surabaya, mengaku belum ada aturan di PBNU, kecuali berhalangan tetap (meninggal).
”Tradisi penghormatan ke Rais Aam sampai yang menjabat meninggal dunia merupakan hal sakral. Namun, akan lain jika Kiai Ma’ruf inginkan mundur atas kehendak dan kesadaran sendiri,” ujarnya. (GAL/IAN/BRO)